Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasiona Provinsi Sumbar Gelar Mediasi Sengketa Pertanahan

Padang, Kawasansumbar.com -+ Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan mediasi atas Sanggahan Ahli Waris Almh Leka terhadap Pengumuman PBT dan Daftar Nominatif tanggal 8 September 2025 yang berlokasi pada Pengadaan Tanah Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Tahap I di Kecamatan Lubuk Kilangan.


Kegiatan dilaksanakan pada Selasa (25/10/2025) bertempat di Aula Rumah Gadang Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat. Mediasi dipimpin oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Bapak Hendy Esa Putra, S.SiT sekalu Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah dan dihadiri oleh pihak-pihak yang bersengketa.


Turut hadir pula Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat selaku Narasumber Tim Pendampingan Hukum Pengadaan Tanah Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Tahap I, Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah Lainnya dan para pihak terkait. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya fasilitasi yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah dalam memfasilitasi penyelesaikan permasalahan sengketa kepemilikan tanah secara musyawarah, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam mediasi yang berlangsung secara tertib dan terbuka tersebut, belum tercapai kesepakatan dari para pihak. Selain itu pihak penyanggah yakni Ahli Waris Almh Leka belum bisa menunjukan bukti penguasaan tanah sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (1) PP Nomor 19 tahun 2021 jo. PP Nomor 39 tahun 2023.

 Meski demikian, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat sebagai mediator tetap berkomitmen agar sengketa kepemilikan tanah dapat terselesaikan dengan soluktif, humanis dan berkeadilan bagi semua pihak.

Ria

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto