Pelaksanaan Penelitian Pembatalan Sertipikat Tanah di Kabupaten Sijunjung


Padang, Kawasansumbar.com -- Dalam rangka menjaga kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung melaksanakan kegiatan Penelitian terhadap objek pembatalan sertipikat hak milik di wilayah Kabupaten Sijunjung pada Senin, 22 September 2025.


Kegiatan penelitian ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi yang diajukan oleh pihak terkait dan telah melalui proses administrasi sesuai ketentuan. Penelitian lapangan menjadi tahapan penting sebelum diterbitkan keputusan lebih lanjut mengenai status sertipikat tanah yang dimohonkan pembatalannya.


Dengan adanya penelitian ini, diharapkan Terwujud kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan, Terciptanya tertib administrasi pertanahan dan Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.

Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan serta partisipasi semua pihak, khususnya para pemegang hak, pemerintah nagari, serta jajaran pemerintah daerah, yang turut berperan dalam kelancaran pelaksanaan penelitian ini.

Ria

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto