Padang Panjang, Kawasansumbar.com -- 16 September 2025 – Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat bersama Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang melaksanakan kegiatan peninjauan lokasi potensi Tanah Ulayat di wilayah Kota Padang Panjang. Kegiatan ini turut melibatkan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Bukit Surungan beserta jajaran.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan batas-batas Tanah Ulayat dengan kawasan hutan dan tanah aset PT. KAI, sekaligus melakukan pengambilan titik koordinat pada patok yang sebelumnya telah dipasang oleh pihak KAN Bukit Surungan. Langkah ini penting guna menjamin keakuratan data serta mendukung proses pensertipikatan Tanah Ulayat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pensertipikatan Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Bukit Surungan dapat berjalan lancar hingga penerbitan sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama KAN Bukit Surungan, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan tanah adat di Kota Padang Panjang.
Ria


0 Komentar