Padang, Kawasansumbar.com -- Kabupaten Lima Puluh Kota, 4 September 2025 – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Penataan dan Pemberdayaan, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Lucy Novianti, S.SiT., M.H., Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota, Ahlul Badrito Resha, S.H., serta seluruh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), melaksanakan Sidang GTRA untuk Nagari Durian Gadang Kecamatan Akabiluru, Nagari Sungai Rimbang Kecamatan Suliki, Nagari Ampalu Kecamatan Lareh Sago Halaban, dan Nagari Suliki Kecamatan Suliki, bertempat di Ruang Rapat Bupati Lima Puluh Kota.
Sidang GTRA ini bertujuan untuk membahas dan melakukan verifikasi terhadap 100 calon objek dan subjek redistribusi tanah yang diusulkan untuk ditetapkan secara resmi. Penetapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam penataan kembali struktur penguasaan tanah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program Agraria.
Peserta redistribusi tanah yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan akan ditetapkan sebagai penerima sertifikat redistribusi tanah. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan redistribusi tanah dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, khususnya di Nagari Durian Gadang, Nagari Sungai Rimbang, Nagari Ampalu, dan Nagari Suliki.
Ria
0 Komentar