Padang, Kawasansumbar.com -- Tanah ulayat adalah tanah yang dimiliki secara komunal oleh masyarakat hukum adat, bukan perseorangan.
Kepemilikan dan pengelolaannya dilakukan berdasarkan adat istiadat yang berlaku, serta diwariskan secara turun-temurun dari nenek moyang.
Dalam masyarakat Minangkabau, tanah ulayat dikenal sebagai “pusako tinggi” — tanah warisan yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi.
Makna Tanah Ulayat dalam Kehidupan Masyarakat Adat
Bagi masyarakat Minangkabau, tanah ulayat bukan hanya sekadar sumber ekonomi, tetapi juga simbol marwah, identitas, dan keberlangsungan kaum.
Setiap jengkal tanah ulayat memiliki nilai adat, sosial, dan spiritual yang kuat.
Tanah ulayat menjadi tempat masyarakat adat bernaung, bercocok tanam, mendirikan rumah gadang, hingga melaksanakan musyawarah adat.
Dengan kata lain, tanah ulayat merupakan penopang utama kehidupan dan budaya masyarakat Minangkabau.
Dasar Hukum Tanah Ulayat
Tanah ulayat telah diakui dan dilindungi secara hukum oleh negara.
Beberapa dasar hukum yang menjadi pijakan antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) Pasal 3
Mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat selama masih ada dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 5 Tahun 1999
Tentang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 9 Tahun 2015, No. 10 Tahun 2016, dan No. 18 Tahun 2019
Tentang penetapan hak komunal masyarakat hukum adat.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2024
Tentang penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat.
Regulasi ini memperjelas tata cara pencatatan dan pendaftaran tanah ulayat baik milik nagari, suku, maupun kaum.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat
Menegaskan pengakuan, jenis, dan tata cara pengelolaan tanah ulayat sesuai struktur adat Minangkabau.
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2024
Mengatur pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) yang dapat diberikan kepada masyarakat hukum adat untuk tanah ulayat.
Jenis Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat
Berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Barat No. 7 Tahun 2023, tanah ulayat di Ranah Minang dibedakan menjadi tiga jenis utama:
1. Tanah Ulayat Nagari
Adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Nagari, digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Nagari.
Tanah ini dikelola oleh ninik mamak dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum, sosial, dan ekonomi nagari.
2. Tanah Ulayat Suku
Merupakan tanah yang dimiliki oleh satu suku secara bersama (komunal), diwariskan secara matrilineal di bawah pimpinan seorang Penghulu Suku.
Tanah ini digunakan untuk tempat tinggal, lahan pertanian, serta keperluan sosial anggota suku.
3. Tanah Ulayat Kaum
Adalah tanah yang dimiliki oleh satu kaum atau keluarga besar, diwariskan menurut garis ibu dan dikelola oleh Mamak Kepala Waris.
Tanah ini biasa berupa pekarangan, sawah, atau ladang yang dimanfaatkan seluruh anggota kaum.
Prinsip Pengelolaan Tanah Ulayat
Dalam masyarakat Minangkabau, pengelolaan tanah ulayat berlandaskan pada prinsip:
- Kebersamaan dan musyawarah.
Segala keputusan harus dilakukan secara mufakat antara ninik mamak dan anggota kaum.
- Keadilan dan keberlanjutan.
Pemanfaatan tanah harus memberi manfaat bagi generasi sekarang dan yang akan datang.
- Keterbukaan dan tanggung jawab.
Setiap penggunaan tanah ulayat wajib diketahui dan disetujui oleh pemangku adat.
- Tidak boleh dipindahtangankan secara pribadi.
Tanah ulayat tidak bisa dijual, digadai, atau disewakan tanpa keputusan adat dan seizin seluruh pihak yang berhak.
Data Indikatif Tanah Ulayat di Sumatera Barat Tahun 2025
Berdasarkan data dari Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat (2025):
Total 475 bidang tanah ulayat nagari telah teridentifikasi.
- Luas keseluruhan mencapai ±333.821 hektar.
- Tersebar di 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat.
- Terdapat 1.265 nagari/desa/kelurahan dan 524 Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang menjadi subjek tanah ulayat.
Data ini menunjukkan bahwa tanah ulayat masih hidup dan eksis, namun sebagian besar belum tercatat secara resmi dalam sistem pertanahan nasional.
Tanah ulayat merupakan warisan adat dan aset sosial masyarakat Minangkabau yang kini mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum dari negara.
Dengan adanya dasar hukum yang kuat, masyarakat adat tidak perlu ragu lagi untuk mencatatkan dan mensertipikatkan tanah ulayatnya.
Pendaftaran bukan berarti mengubah adat,
melainkan mengukuhkan hak adat agar terlindungi secara hukum demi menjaga warisan leluhur untuk anak kemenakan.


0 Komentar