Padang, Kawasansumbar.com -- Bayangkan sejenak, hamparan sawah yang dulu hijau terbentang di pinggiran kota kini perlahan menghilang, berganti dengan deretan bangunan yang menjulang.
Pemandangan yang dulunya menenangkan mata kini berubah menjadi deru aktivitas pembangunan yang tak pernah berhenti.
Sekilas, pembangunan perumahan dan kawasan perkotaan memang menjadi tanda kemajuan. Namun di sisi lain, setiap hektar sawah yang hilang berarti berkurangnya lahan untuk menanam padi sumber pangan utama bagi jutaan penduduk Indonesia.
Jika alih fungsi lahan pertanian terus dibiarkan tanpa kendali, bukan tidak mungkin suatu hari nanti kita akan menghadapi krisis pangan.
Bukan karena tanah kita tandus, tetapi karena lahan subur telah tertutup beton dan aspal.
Mengapa Pengendalian Alih Fungsi Lahan Itu Penting?
Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan non-pertanian terus meningkat di berbagai daerah akibat pertumbuhan penduduk dan pesatnya pembangunan. Tanpa pengendalian yang tepat, situasi ini dapat menurunkan produktivitas pangan nasional, mengancam keseimbangan ekosistem, dan mempersempit ruang hidup petani.
Oleh karena itu, pengendalian pemanfaatan ruang dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) menjadi hal yang sangat penting.
Kebijakan ini bertujuan menjaga agar pembangunan tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan ketersediaan lahan untuk produksi pangan.
Peran Kementerian ATR/BPN
Sebagai instansi yang berwenang di bidang penataan ruang dan pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran strategis dalam mengatasi persoalan alih fungsi lahan.
Beberapa langkah nyata yang dilakukan antara lain:
Penyusunan dan Pengawasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kementerian ATR/BPN menetapkan kebijakan penataan ruang yang mengatur peruntukan lahan mana yang boleh dibangun, mana yang harus dilindungi sebagai lahan pertanian. Pengawasan dilakukan agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Penetapan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, ATR/BPN berperan dalam menetapkan kawasan LP2B sebagai bagian dari rencana tata ruang daerah. Tujuannya untuk memastikan lahan pertanian tidak dialihfungsikan secara sembarangan.
Pemetaan dan Basis Data Lahan Pertanian Nasional
Melalui teknologi geospasial, ATR/BPN terus memperbarui data penggunaan tanah. Peta tematik pertanahan ini membantu dalam pengambilan kebijakan berbasis data untuk pengendalian alih fungsi lahan.
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Instansi Terkait
ATR/BPN juga berperan dalam memberikan pembinaan, konsultasi, serta pengawasan kepada pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pemanfaatan ruang yang berpihak pada ketahanan pangan.
Tanggung Jawab Bersama untuk Masa Depan
Menjaga lahan pertanian bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua.
Masyarakat dapat ikut berperan dengan mendukung kebijakan tata ruang, tidak menjual tanah pertanian secara spekulatif, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya ketahanan pangan nasional.
Dari sepetak sawah yang dijaga hari ini, kita sedang menanam harapan untuk masa depan.
Karena menjaga tanah berarti menjaga kehidupan.
Yuk, SobATRBPN jaga tanah, jaga pangan untuk masa depan!


0 Komentar