Padang, Kawasansumbar.com -- Pada Senin, 27 Oktober 2025 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa mengikuti ekspose usulan penghapusan dari Basis Data Tanah Terindikasi Telantar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dipimpin oleh Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah, serta diikuti oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sumatera Barat, Bapak Arfathas Pait, A.Ptnh., M.M., beserta jajaran, serta petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Solok dan Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil BPN Sumatera Barat memaparkan hasil verifikasi lapangan dan fakta-fakta di lokasi sebagai dasar usulan penghapusan beberapa bidang tanah milik pemegang hak di Kabupaten Solok dan Dharmasraya dari Basis Data Tanah Terindikasi Telantar.
Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk menangani data tanah terindikasi telantar secara objektif dan berbasis bukti lapangan, guna mewujudkan pemanfaatan tanah yang optimal serta tertib administrasi pertanahan di Provinsi Sumatera Barat.


0 Komentar