Manfaat Sertipikat Tanah Ulayat untuk Masyarakat Sumatera Barat

Padang, Kawasansumbar.com -- Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Tanah Adat Sertipikat tanah ulayat bukan hanya secarik kertas, tetapi bukti pengakuan negara terhadap hak adat yang telah hidup turun-temurun.


Dengan adanya sertipikat, posisi nagari dan masyarakat adat menjadi lebih kuat, karena:


Negara secara resmi mengakui batas dan penguasaan tanah adat.


Tanah adat terlindung dari penguasaan pihak luar atau tumpang tindih dengan hak perorangan.


Setiap kegiatan pembangunan yang masuk ke wilayah adat harus melalui persetujuan Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai pemegang Hak Pengelolaan (HPL).


Artinya, tanah ulayat tetap milik nagari hanya kini memiliki kekuatan hukum penuh di mata negara.


Tanah Ulayat Sebagai Hak Pengelolaan (HPL)

Sesuai dengan PP No. 18 Tahun 2024, HPL yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat dapat:


Digunakan dan dikelola langsung oleh nagari atau lembaga adat, atau


Dikerjasamakan dengan pihak lain (tanpa mengubah kepemilikan), melalui pemberian hak seperti:


1. Hak Guna Usaha (HGU),

 2. Hak Guna Bangunan (HGB), atau

 3. Hak Pakai di atas HPL.


Dasar hukum: Pasal 8, PP No. 18 Tahun 2024.

Apabila masyarakat hukum adat sudah tidak lagi memanfaatkan tanah tersebut, maka tanah akan kembali kepada masyarakat hukum adat.

Dasar hukum: Pasal 15, PP No. 18 Tahun 2021.


Sertipikat tanah ulayat diterbitkan dengan status Hak Pengelolaan (HPL) atas nama masyarakat hukum adat atau Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Status ini memberikan dua kekuatan penting:


- Menjaga tanah agar tidak berpindah tangan.

- HPL tidak dapat dijual, diwariskan pribadi, atau digadaikan.


- Memberi ruang untuk dimanfaatkan secara sah dan produktif.

- Melalui HPL, nagari dapat memberikan izin penggunaan tanah adat kepada masyarakat atau pihak ketiga tanpa kehilangan hak kepemilikan adat.


Tanah dengan HPL dapat dimanfaatkan dengan cara:

A, Hak Guna Usaha (HGU): digunakan untuk       kegiatan pertanian, perkebunan, atau             peternakan nagari.


b. Hak Guna Bangunan (HGB):             dimanfaatkan  untuk fasilitas sosial,     pendidikan, atau kegiatan ekonomi nagari.


C. Hak Pakai: untuk lembaga pemerintahan, tempat ibadah, atau fasilitas publik.


Seluruh kegiatan tersebut dilakukan dengan persetujuan dan pengawasan KAN agar manfaatnya tetap kembali ke nagari.


Manfaat Ekonomi dan Sosial yang Nyata Pendaftaran tanah ulayat bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk membuka peluang ekonomi baru di nagari.


Beberapa contoh nyata di Sumatera Barat menunjukkan manfaat besar dari sertipikasi tanah ulayat:


1. KAN V Koto Air Pampam, Kota Pariaman

Melalui program Konsolidasi Tanah, masyarakat berhasil:


Menata kembali lahan pemukiman di daerah pesisir yang sebelumnya tidak teratur.


Membangun akses jalan dan drainase yang lebih baik.


Memperkuat kelembagaan adat dalam mengelola tanah bersama.


Kini, kawasan tersebut lebih tertata dan menjadi contoh kolaborasi adat dan pemerintah dalam menata ruang nagari.


2. Nagari Sikabu-Kabu, Kabupaten Lima Puluh Kota

Nagari ini telah mensertipikatkan tanah ulayatnya sebagai HPL yang dikelola oleh KAN.

Dari hasil itu:


Tanah dimanfaatkan untuk lahan pertanian produktif dan fasilitas ekonomi nagari.


KAN bersama pemerintah nagari membangun kebun nagari, lapangan olahraga, dan pusat kegiatan masyarakat.


Masyarakat menjadi lebih aktif dalam menjaga batas dan fungsi tanah ulayat.


Keberhasilan ini membuktikan bahwa sertipikat tanah ulayat dapat meningkatkan semangat gotong royong dan kesejahteraan nagari.


3. Nagari Sungayang, Kabupaten Tanah Datar

Sebagai pilot project pertama di Sumatera Barat, KAN Sungayang telah menerima sertipikat HPL tanah ulayat.

Manfaat yang dirasakan:

Kelembagaan adat menjadi lebih kuat dan diakui secara resmi oleh pemerintah.


Tanah ulayat dapat direncanakan untuk kegiatan pertanian, wisata adat, serta pendidikan nagari.


Masyarakat lebih percaya diri karena hak adat mereka memiliki dasar hukum yang pasti.


Dari Sungayang inilah lahir semangat baru bahwa adat dan negara bisa berjalan bersama untuk menjaga pusako tinggi.


Mendorong Kesejahteraan dan Kemandirian Nagari

Dengan adanya sertipikat tanah ulayat, nagari memiliki modal hukum dan sosial untuk mengelola asetnya secara berkelanjutan.

Manfaat yang dirasakan antara lain:

Nagari dapat merencanakan pembangunan berbasis aset adat.


Hasil pengelolaan tanah ulayat dapat digunakan untuk pendidikan, kegiatan sosial, dan pengembangan ekonomi nagari.


Meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap tanah adat.


Melalui skema HPL, nagari juga bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga sosial, atau pihak swasta tanpa kehilangan kendali atas tanah adatnya.


Pendaftaran tanah ulayat bukan berarti menjual pusako tinggi, tetapi cara baru untuk menjaga dan memperkuatnya.

Sertipikat memberi bukti hukum bahwa tanah adat itu benar milik nagari, dilindungi oleh negara, dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan anak kemenakan.


“Kini saatnya masyarakat Minangkabau bersatu untuk mensertipikatkan tanah ulayatnya.

Supaya pusako tinggi tidak hilang,

tapi tercatat, terjaga, dan memberi manfaat bagi nagari.”


Melalui kolaborasi antara adat dan negara, tanah ulayat di Sumatera Barat kini memiliki tempat yang kuat dalam sistem hukum nasional.

Dengan sertipikat HPL, adat terlindungi, nagari berdaya, dan masyarakat sejahtera.


Kelebihan dan Manfaat Sertipikat Tanah Ulayat

Dengan adanya sertipikat tanah ulayat, masyarakat adat memperoleh berbagai manfaat nyata, antara lain:


a. Kepastian Hukum

Sertipikat memberikan bukti hukum sah atas tanah adat, sehingga mencegah sengketa antar kaum, nagari, atau dengan pihak luar.


b. Perlindungan Hak Adat

Negara menjamin bahwa tanah adat tetap di bawah penguasaan masyarakat hukum adat, tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan adat.


c. Batas Wilayah yang Jelas

Melalui pengukuran dan pemetaan, batas tanah adat menjadi pasti dan tercatat, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dengan tanah lain.


d. Dasar Perencanaan dan Pembangunan

    Nagari

Tanah yang sudah terdaftar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan nagari, seperti pembangunan fasilitas umum, pendidikan, dan kegiatan ekonomi, tanpa menghilangkan status adat.


e. Peningkatan Nilai Sosial dan Ekonomi

Tanah yang memiliki kepastian hukum lebih mudah dikelola, dimanfaatkan, dan diberdayakan untuk kesejahteraan bersama masyarakat adat.


f. Perlindungan Antar Generasi

Sertipikat menjamin bahwa tanah adat tidak akan berpindah tangan tanpa sepengetahuan adat, sehingga tetap utuh sebagai warisan bagi anak kemenakan.


Mensertipikatkan tanah ulayat berarti:

“Menjaga marwah adat, memperkuat nagari, dan melindungi warisan untuk anak kemenakan.”


Pendaftaran tanah ulayat adalah perpaduan antara adat dan hukum,

di mana nilai-nilai Minangkabau basandi syarak, syarak basandi Kitabullah

kini dikuatkan dengan dasar hukum negara agar pusako tinggi tidak hilang ditelan zaman.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto