Pelaksanaan Penelitian Fisik Objek Pembatalan Sertipikat Tanah di Kota Payakumbuh


Padang, Kawasansumbar.com -- Dalam upaya menjaga kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, bersama jajaran Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh, melaksanakan kegiatan penelitian fisik terhadap objek pembatalan sertipikat hak milik di wilayah Kota Payakumbuh pada Selasa, 7 Oktober 2025.


Kegiatan penelitian ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi yang diajukan oleh pihak terkait, yang sebelumnya telah melalui proses administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian lapangan menjadi tahapan penting dalam memastikan keabsahan data dan kondisi fisik di lapangan, sebelum diterbitkan keputusan lebih lanjut mengenai status sertipikat tanah yang dimohonkan pembatalannya.


Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terwujud kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan, terciptanya tertib administrasi pertanahan, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.


Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan serta partisipasi semua pihak yang telah berperan dalam kelancaran pelaksanaan kegiatan penelitian ini.

Ria

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto