​Proses Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Padang, Kawasansumbar.com -- Tanah ulayat merupakan bagian penting dari sistem pertanahan nasional yang diakui oleh negara. Melalui Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024, pemerintah memberikan pedoman resmi bagaimana masyarakat hukum adat dapat mencatat, mendaftarkan, dan memperoleh sertipikat atas tanah ulayatnya tanpa mengubah status adat yang telah ada.


Mengapa Tanah Ulayat Perlu Didaftarkan?

​Pendaftaran tanah ulayat bukan berarti tanah adat akan diambil alih oleh negara atau perorangan.


Sebaliknya, pendaftaran ini bertujuan untuk melindungi hak masyarakat hukum adat (MHA) atas tanah mereka secara hukum negara.

Dengan adanya sertipikat, tanah ulayat:

1. Memiliki kepastian hukum mengenai

    batas dan kepemilikan adat;


2. Terhindar dari konflik dan tumpang

    tindih klaim;


3.  Dapat dimanfaatkan secara legal untuk   

     kepentingan sosial dan ekonomi nagari.


Kementerian ATR/BPN hadir bukan untuk mengubah adat, tetapi untuk menguatkan pengakuan negara terhadap hak adat melalui bukti hukum yang sah.


Tahapan Pendaftaran Tanah Ulayat

Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, tahapan pendaftaran tanah ulayat dilakukan melalui enam langkah utama sebagai berikut:


1. Identifikasi Masyarakat Hukum Adat

   (MHA)

Langkah pertama adalah penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) oleh pemerintah daerah.

Penetapan ini didasarkan pada hasil verifikasi dan rekomendasi dari Kerapatan Adat Nagari (KAN), LKAAM, serta perangkat nagari.


Kriteria MHA meliputi:

-  Memiliki hukum adat dan wilayah adat;


-  Memiliki kelembagaan adat (KAN atau lembaga adat setingkat);


-  Mempunyai pranata sosial dan harta kekayaan adat yang diakui secara turun-temurun.


2. Identifikasi dan Penetapan Tanah Ulayat

Setelah MHA ditetapkan, dilakukan identifikasi tanah ulayat melalui:


Pengumpulan data adat (batas alam, riwayat, dan pengelolaan);


Pemetaan partisipatif bersama masyarakat adat dan perangkat nagari;


Penegasan batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan KAN;


Penetapan lokasi tanah ulayat oleh Pemerintah Daerah melalui surat keputusan (SK).


Hasil identifikasi ini menjadi dasar penetapan resmi tanah ulayat sebagai tanah yang diakui negara dan adat.


3. Penyusunan Berita Acara dan Dokumen Pendukung

KAN bersama Pemerintah Nagari menyusun dokumen yang diperlukan, antara lain:


Berita acara musyawarah adat yang menetapkan batas, luas, dan penggunaan tanah ulayat;


Surat keterangan dari Wali Nagari dan rekomendasi dari LKAAM/KAN;


Peta tanah ulayat hasil pengukuran lapangan oleh petugas BPN;


Daftar nama pemangku adat dan saksi batas.


4. Penetapan Tanah Ulayat oleh Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan tanah ulayat tersebut melalui:


Keputusan Bupati/Wali Kota, setelah melalui verifikasi bersama tim teknis daerah;


SK ini menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan untuk melakukan pendaftaran tanah ulayat.


5. Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Pertanahan

Setelah penetapan, Kantor Pertanahan melakukan pendaftaran tanah ulayat dengan langkah:


Pemeriksaan data fisik dan yuridis;

Penggambaran bidang tanah dan pembuatan peta bidang;


Pencatatan dalam Buku Tanah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama masyarakat hukum adat/nagari;


Penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL).


6. Penerbitan Sertipikat Tanah Ulayat

Sertipikat diterbitkan atas nama:


Kerapatan Adat Nagari (KAN) untuk Tanah Ulayat Nagari;

Penghulu Suku untuk Tanah Ulayat Suku;

Mamak Kepala Waris untuk Tanah Ulayat Kaum.

Sertipikat ini menjadi tanda bukti hak pengelolaan tanah adat oleh masyarakat hukum adat yang sah secara adat dan hukum negara.


1. Subjek Masyarakat Hukum Adat (MHA)

Subjek yang berhak mengajukan pendaftaran tanah ulayat terdiri dari:


1. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA)

Persekutuan hukum yang memiliki kelembagaan adat.

Contoh di Sumatera Barat: Kerapatan Adat Nagari (KAN).


2. Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (MHA)

Satuan sosial berdasarkan ikatan keturunan (genealogis), kepentingan bersama (fungsional), atau tempat tinggal (teritorial).

Contoh: Suku atau Kaum yang dipimpin oleh Penghulu Suku atau Mamak Kepala Waris.


2. Pengadministrasian Tanah Ulayat

Sebelum didaftarkan, tanah ulayat harus terlebih dahulu diadministrasikan, yaitu dicatat dan diidentifikasi dalam daftar tanah ulayat.

Langkah ini penting agar tanah tersebut resmi diakui sebagai tanah adat yang masih hidup dan berfungsi.


Tahapan pengadministrasian meliputi:


1. Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat


Melakukan pendataan lokasi, luas, penggunaan, dan penguasaan tanah ulayat.

Melibatkan perangkat nagari, KAN, dan Kantor Pertanahan setempat.

2. Pengukuran dan Pemetaan Tanah Ulayat


Dilakukan oleh petugas pertanahan untuk menentukan batas-batas tanah secara pasti.

Hasil pengukuran akan dituangkan dalam peta bidang tanah.

3. Pencatatan dalam Daftar Tanah Ulayat


Setelah diukur dan diverifikasi, tanah ulayat akan dicatat dalam Daftar Tanah Ulayat pada Kantor Pertanahan.

Pencatatan ini merupakan dasar untuk proses pendaftaran selanjutnya.

3. Pendaftaran Tanah Ulayat

Setelah teradministrasi, tanah ulayat dapat didaftarkan dan diberikan sertipikat.

Ada dua kategori utama dalam proses ini:


a. Tanah Ulayat Nagari

Tanah ulayat nagari didaftarkan dengan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, misalnya:


Kerapatan Adat Nagari (KAN) ..........


Persyaratan Pendaftaran Tanah Ulayat Nagari:

Surat Permohonan

Surat Permohonan PNBP Rp 0,- (nol rupiah)

Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan

Foto tanda batas (patok batas) yang sudah terpasang (dilengkapi keterangan lokasi, koordinat atau geotagging)

Keputusan Bupati/Wali Kota Mengenai Penetapan MHA

Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

Surat Keterangan Tanah dari Wali Nagari/Lurah/Kepala Desa

Surat Kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah

Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah

Identitas (KTP) Pemohon

Identitas (KTP) Saksi-saksi

SPPT PBB tahun berjalan

Surat Pernyataan Menerima Hasil Pengukuran

Peta Bidang Tanah hasil pengukuran

Seluruh dokumen dalam bentuk fotokopi dilegalisir oleh pejabat berwenang.


Alur Pendaftaran Tanah Ulayat Nagari

Permohonan pengukuran dan pemetaan

Pengumpulan dan penelitian data yuridis

Penerbitan peta bidang tanah

Penerbitan SK Pengakuan Hak Pengelolaan

Penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL)

Salinan dicatat dalam Daftar Tanah Ulayat

b. Tanah Ulayat Suku/Kaum

Tanah ulayat suku dan kaum didaftarkan dengan Hak Milik Bersama (Komunal) atas nama kelompok anggota MHA.

Contoh:

Selaku Mamak Kepala Waris Kaum ....... beserta seluruh anggota kaum.


Persyaratan Pendaftaran Tanah Ulayat Suku/Kaum:

Surat Permohonan

Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan

Foto tanda batas (patok batas) lengkap dengan lokasi atau koordinat (geotagging)

Ranji Kaum (silsilah keturunan)

Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

Surat Keterangan Tanah dari Wali Nagari/Lurah/Kepala Desa

Identitas (KTP) Pemohon

Identitas (KTP) Saksi-saksi

Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon dan seluruh anggota kaum

Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan

Surat Pernyataan Menerima Hasil Pengukuran

Peta Bidang Tanah hasil pengukuran

Semua dokumen dalam bentuk fotokopi dilegalisir oleh pejabat berwenang.


Alur Pendaftaran Tanah Ulayat Suku/Kaum

Permohonan pengukuran dan pemetaan

Pengumpulan dan penelitian data yuridis

Penerbitan peta bidang tanah

Pembukuan hak

Penerbitan Sertipikat Hak Milik Komunal

Pencatatan dalam Daftar Tanah Ulayat


4. Hasil Akhir Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Dari proses di atas, hasil akhirnya adalah:


1. Tercatat dalam Daftar Tanah Ulayat

Sebagai bentuk pengakuan resmi dari negara terhadap tanah adat.


2. Terdaftar sebagai Hak Pengelolaan (HPL)

Untuk tanah ulayat nagari yang dimiliki oleh Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.


3. Terdaftar sebagai Hak Milik Bersama (Komunal)

Untuk tanah ulayat suku atau kaum yang dimiliki oleh kelompok anggota masyarakat hukum adat.


5. Pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2024


HPL dapat dimanfaatkan dan digunakan sendiri oleh masyarakat hukum adat.

HPL juga dapat dikerjasamakan dengan pihak lain, dengan pemberian hak atas tanah berupa HGU, HGB, atau Hak Pakai di atas HPL.

Dasar hukum: Pasal 8, PP No. 18 Tahun 2024.Jika masyarakat hukum adat sudah tidak lagi menggunakan atau memanfaatkan tanah tersebut, maka tanah kembali kepada Masyarakat Hukum Adat.

Dasar hukum: Pasal 15, PP No. 18 Tahun 2021.


Bentuk dan Status Sertipikat Tanah Ulayat

Sertipikat tanah ulayat diterbitkan dengan status Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Masyarakat Hukum Adat atau Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Tanah dengan status HPL ini tidak dapat dijual, digadaikan, atau diwariskan secara pribadi, namun dapat dimanfaatkan melalui:


Hak Guna Usaha (HGU) : untuk pertanian, perkebunan, atau peternakan nagari.


Hak Guna Bangunan (HGB) : untuk pembangunan fasilitas umum, rumah adat, pasar, atau sarana ekonomi.


Hak Pakai di atas HPL : untuk penggunaan oleh pemerintah, lembaga sosial, atau kerja sama dengan pihak ketiga yang disetujui KAN.


Dengan cara ini, tanah tetap milik nagari, tetapi hasilnya bisa memberi manfaat ekonomi bagi seluruh masyarakat adat.


Contoh Nyata di Sumatera Barat Beberapa nagari di Sumatera Barat telah berhasil melaksanakan pendaftaran tanah ulayat, antara lain:


KAN V Koto Air Pampam, Kota Pariaman, melalui program Konsolidasi Tanah untuk penataan permukiman.


KAN Sikabu-Kabu, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang mengelola tanah ulayat sebagai kawasan pertanian dan fasilitas nagari.


KAN Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, sebagai pilot project tanah ulayat pertama yang bersertipikat HPL di Sumbar.


Pendaftaran tanah ulayat bukan berarti mengubah status adat, tetapi menetapkan batas, bentuk, dan kepemilikan komunal secara hukum.

Dengan pendaftaran ini:

Adat tetap berdaulat,

Negara memberikan kepastian hukum,

dan Masyarakat adat terlindungi dari konflik dan klaim sepihak.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto