Apa Bedanya RTRW, RDTR, dan KKPR?


Padang, Kawasansumbar.com -- Saat ingin membangun rumah, membuka usaha, atau membeli tanah, sering muncul pertanyaan: “Sebenarnya tanah ini boleh dipakai untuk apa sih?”


Nah, di sinilah pentingnya memahami dokumen tata ruang: RTRW, RDTR, dan KKPR. Tiga istilah ini sering terdengar, tapi masih banyak yang bingung bedanya. Padahal, semuanya sangat berkaitan dengan arah pembangunan kota dan izin pemanfaatan ruang.


Supaya tidak salah langkah, yuk kenali satu per satu.


1. RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)

RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) adalah rencana besar sebuah wilayah baik provinsi maupun kabupaten/kota.


RTRW menjelaskan gambaran umum seperti:

* Di mana kawasan permukiman,

* Mana zona industri,

* Lokasi area hijau,


Kawasan pertanian,


Kawasan lindung, dan lainnya.

RTRW ibarat visi jangka panjang sebuah daerah dan pembagian zona wilayah secara luas.

Dasar hukumnya adalah UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.


Intinya: RTRW menentukan fungsi besar sebuah kawasan.


2. RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)

Kalau RTRW adalah gambaran besar, RDTR adalah versi yang jauh lebih detail.


Dalam RDTR, diatur:


Zonasi sampai tingkat blok atau kawasan,

-  Aturan teknis seperti batas ketinggian       bangunan,


- Koefisien Dasar Bangunan (KDB),


- Garis sempadan,


Ketentuan apa yang boleh/tidak boleh dibangun di suatu area.


RDTR biasanya tersedia secara digital melalui GISTARU atau RDTR Online OSS.

Dasar hukumnya adalah PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.


Intinya: RDTR menjelaskan aturan teknis per zona secara rinci.


3. KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

Setelah tahu zona dan aturannya, langkah berikutnya adalah memastikan bahwa rencana bangunan atau usaha kita memang sesuai dengan tata ruang.


Izin inilah yang disebut KKPR.


KKPR digunakan untuk:


Mengecek apakah rencana kegiatan sesuai zonasi,


Menjadi syarat sebelum mengurus PBG (izin bangunan),


Mencegah pelanggaran dan penyegelan bangunan,


Memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang.


KKPR memiliki dasar hukum: Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan KKPR.


Intinya: KKPR memastikan bahwa kegiatan kita mengikuti rencana tata ruang yang berlaku.


Analogi Sederhana: Bayangkan Kita Membuat Sebuah Kota

RTRW merupakan Peta besar: di mana area kota, industri, ruang hijau, pelabuhan, dll.


RDTR merupakan Aturan rinci: bangunan maksimum boleh 4 lantai, batas sempadan 3 meter, luas minimum halaman, dsb.


KKPR merupakan Izin untuk memastikan rencana kita benar-benar sesuai aturan tadi sebelum membangun.


Kenapa Kamu Harus Tahu Tiga Dokumen Ini?

Karena saat ingin:


- Mengurus izin,

- Membangun rumah,

- Membeli tanah, atau

- Membuka usaha,


pengetahuan tentang RTRW, RDTR, dan KKPR akan menghindarkan kamu dari masalah.


Dengan memahami ketiganya, kamu akan:


Tahu apa yang boleh dibangun di suatu lokasi,


Aman dari risiko penyegelan,


Lebih mudah mendapatkan izin,


Terhindar dari kesalahan memilih lahan.


Ruang harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Dengan memahami perbedaan RTRW, RDTR, dan KKPR, masyarakat dapat merencanakan pembangunan secara lebih tepat, legal, dan aman. Tata ruang yang baik akan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Sumatera Barat.


RIA 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto