APH DINILAI LAMBAN USUT POTENSI KERUGIAN NEGARA, PROYEK RP39,8 MILIAR DI TAROK CITY MANGKRAK.

 


KAWASANSUMBAR.COM

Padang Pariaman | (sumbar) Hamparan besi berkarat, fondasi terbuka, dan tiang-tiang beton yang dikelilingi semak belukar kini menjadi wajah terbaru proyek Pembangunan Gedung Kuliah Bersama I ISI Padang Panjang di kawasan Tarok City, Korong Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Dari foto kondisi terkini yang diperoleh redaksi, terlihat struktur bangunan yang mengalami korosi, sebagian rangka hilang, serta permukaan beton yang terkelupas. Warga menyebutnya “hutan besi karat” simbol kemacetan proyek yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah.

KONTRAK RP39,8 MILIAR - DANA SBSN UNTUK KAMPUS II ISI PADANG PANJANG

Proyek ini merupakan bagian pengembangan Kampus II ISI Padang Panjang, yang menurut dokumen Rencana Strategis Bisnis ISI 2021–2026, berada di lahan ±42 hektare di Tarok City.

Sumber pendanaan berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2024.

Detail proyek.

Nama paket: Pembangunan Gedung Kuliah Bersama I ISI Padang Panjang

Lokasi: Korong Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman

Nilai kontrak: ±Rp39,8 Miliar (data sejumlah media dan dokumen tender)

Sumber dana: SBSN 2024

Tahun kontrak: 2024

Pelaksanaan: 240 hari kalender

Kontraktor: PT Jembar Utama – Tegar Zora Konstruksi (KSO)

Konsultan pengawas: sesuai tender LPSE Kemdikbud pagu Rp1,749 Miliar

PROGRES FISIK HANYA 13%, TAPI ANGGARAN YANG SUDAH DICAIRKAN MENCAPAI RP5,66 MILIAR

Dalam Laporan Kinerja ISI Padang Panjang 2024 (dokumen resmi PPID) dinyatakan bahwa.

Realisasi kegiatan SBSN hanya 10,88%

Dana yang sudah keluar mencapai Rp5,66 miliar

Sejumlah kegiatan tidak terlaksana karena wanprestasi rekanan

Temuan ini sejalan dengan laporan PPK bahwa progres konstruksi hanya sekitar 13% sebelum kontrak diputus.

Hasil liputan lapangan memperlihatkan bahwa capaian fisik 13% tersebut jauh dari standar konstruksi yang lazim dianggap signifikan untuk proyek bernilai mendekati Rp40 miliar.

KONTRAK DIPUTUS SETELAH 3 SURAT PERINGATAN

Menurut pernyataan PPK kepada sejumlah media lokal.

Rekanan telah menerima tiga Surat Peringatan (SP)

Pekerjaan dianggap tidak dapat diselesaikan sesuai kontrak

Kontrak resmi diputus pada akhir 2024

Namun surat putus kontrak dan salinan SP tidak diumumkan ke publik, sehingga menjadi poin kritis dalam transparansi proyek.

Foto dan dokumentasi lapangan (seperti yang dilampirkan pembaca) menunjukkan indikasi.

Besi kolom tanpa pelindung, terpapar cuaca, dan berkarat parah

Fondasi tergenang air

Rangka kayu bekisting roboh dan berserakan

Material hilang dan area tidak dijaga

Pertumbuhan semak menutupi beberapa titik konstruksi

Ahli konstruksi yang dimintai pendapat menyebut kondisi tersebut berisiko menurunkan mutu struktur secara permanen, sehingga nanti kemungkinan harus dibongkar dan dibangun ulang.

Hingga kini, Belum ada pernyataan resmi dari BPK atau APH tentang nilai kerugian negara.

Namun sederhananya, jika progres fisik 13% tetapi dana yang terserap sekitar Rp5,6 miliar, ada kesenjangan signifikan yang wajib diaudit secara komprehensif.

Kondisi fisik yang menunjukkan kerusakan memperkuat dugaan bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis (indikasi yang juga pernah disebut Kapolres Padang Pariaman).

PENYIDIKAN APH DINILAI LAMBAN DAN TIDAK MENYENTUH SEMUA PIHAK

Unit Tipikor Polres Padang Pariaman telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk terhadap PPK.

Namun, Pengguna Anggaran (PA) yang juga Rektor ISI Padang Panjang disebut baru “dimintai klarifikasi terbatas”.

Belum ada informasi soal pendalaman terhadap konsultan pengawas, KSO kontraktor, dan angka realisasi teknis.

Tidak ada laporan perkembangan penyidikan yang signifikan kepada publik.

Sejumlah pengamat kebijakan menilai.

“SBSN adalah dana publik yang sangat ketat aturan penggunaannya. Jika ada wanprestasi, kerugian negara harus dihitung segera. Lambannya proses penyidikan hanya memperbesar potensi hilangnya alat bukti teknis."

RANTAI PENANGGUNG JAWAB YANG HARUS DIUSUT TUNTAS

Dalam skema proyek besar negara, pihak yang secara regulatif memiliki peran dan tanggung jawab mencakup.

Penyedia jasa (kontraktor KSO)

Konsultan pengawas

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Pengguna Anggaran (PA)

LLDIKTI sebagai pembina

Kementerian terkait sebagai penanggung jawab teknis SBSN

Setiap pihak memiliki dokumen yang ditandatangani dan dapat diuji secara hukum.

Masyarakat dan pemerhati anggaran menyerukan.

Audit fisik dan keuangan oleh BPK

Audit teknis konstruksi terhadap mutu dan kesesuaian spek

Intensifikasi pemeriksaan terhadap: 

PA/PPK

Konsultan pengawas

Penyedia (Kontraktor)

Tim SBSN Kementerian

Publikasi resmi dokumen. 

Kontrak. 

SP (Surat Peringatan)

Termination letter

Laporan pengawas

Realisasi pembayaran

Transparansi dinilai penting karena proyek ini menyangkut puluhan miliar dana publik, masa depan Kampus II ISI, dan integritas penggunaan dana SBSN nasional.

Proyek Rp39,8 miliar di Tarok City kini menjadi struktur mangkrak yang rentan rusak, sementara Rp5,6 miliar uang negara telah keluar.

Dengan lambatnya pengungkapan perkembangan penyidikan dan minimnya dokumen publik, publik mulai mempertanyakan.

Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?

Siapa yang terlindungi?

Dan mengapa penanganan hukum berjalan sangat lambat?

Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting bagi transparansi pengelolaan dana SBSN nasional.

#RMS

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto