Diduga safni sikumbang kode negatif ke dinas kominfo dan dinas kesehatan


KAWASANSUMBAR.COM

Lima puluh kota | (sumbar)  Plt Wilda Reflita Dinas Kesehatan Kabupaten lima puluhKota Provinsi SumBar kian menjadi sorotan. Publik mempertanyakan sikap Kepala Dinas,dan Deni Hendra beserta Kroninya didalam dinas tersebut yang dinilai misterius dan menutup diri terhadap konfirmasi media maupun keluhan masyarakat, Senin (24/11/25).

Sebagai pejabat publik, semestinya mereka hadir untuk mengayomi, menjawab pertanyaan, serta membuka informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 7 UU KIP menegaskan bahwa “Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.”

Namun, fakta di lapangan justru terbalik. Baik Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas kesehatan maupun PPK nya memilih bungkam setiap kali dikonfirmasi mengenai kegiatan proyek dan pengadaan barang dan jasa. Kondisi ini tidak hanya mengecewakan masyarakat, tetapi juga mencederai semangat transparansi yang wajib dijunjung seorang pejabat publik.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pekat  IB Suharyono  sangat menyesalkan kepemimpinan Plt Kepala Dinas kesehatan Menurutnya, sikap bungkam tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap UU KIP.

“Kami menyesalkan kepemimpinan Plt  Dinas kesehatan dan skretaris, Dugaan kami, bersama PPK telah mengangkangi Undang-Undang KIP. Pejabat publik itu seharusnya melayani dan mengayomi, bukan menutup diri. Saat mengucapkan sumpah jabatan, mereka terikat untuk menjalankan amanah undang-undang,” tegas Suharyono.

Suharyono mendesak Bupati Kabupaten lima puluh Kota Safni Sikumbang segera mengevaluasi kinerja Plt Kepala Dinas kesehatan dan Skretarisnya  yang dinilai tidak menjalankan tupoksi dengan baik. Ia menyoroti salah satu kegiatan tahun 2024,dan 2025 yakni proyek dan pengadaan barang dan jasa seperti obat-obat dan barang habis pakai,yang menguras anggaran besar.

Seharus kapala dinas kominfo Kabupaten lima puluh Kota  menjalanTugas Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik, serta menyalurkan kebijakan di bidang-bidang tersebut untuk membantu kepala daerah Tugas ini meliputi perumusan kebijakan digital, pengelolaan infrastruktur dan ekosistem digital, serta pengawasan ruang digital.justru kepala dinas kominfo diduga sengaja tutup ruang ke awak media untuk dapatkan informasi data publik,di dinas kesehatan Kabupaten lima puluh Kota.

#Dendi

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto