Padang, Kawasansumbar.com -- Pada 17–18 November 2025, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap permohonan pengeluaran bidang tanah dari Basis Data Tanah Terindikasi Telantar di Kabupaten Solok dan Kabupaten Dharmasraya.
Kegiatan ini dipimpin oleh Arfathas Pait, A.Ptnh., M.M., selaku Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, bersama tim. Monitoring dilakukan sebagai bentuk verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa bidang-bidang tanah yang diajukan memang telah dimanfaatkan sesuai peruntukan dan sifat haknya.
Selama pemeriksaan, tim meninjau kondisi aktual penguasaan dan pemanfaatan tanah, termasuk pemeliharaan serta keberadaan aktivitas yang menunjukkan penggunaan tanah secara nyata. Peninjauan ini dilengkapi dengan pengumpulan dokumen pendukung seperti foto kondisi terbaru, data spasial, serta informasi historis terkait status hak dan riwayat pemanfaatan tanah.
Seluruh hasil observasi dan data lapangan tersebut akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses verifikasi berikutnya oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN.
Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Sumatera Barat berharap dapat memperkuat pengendalian pemanfaatan tanah, memastikan penggunaan tanah sesuai ketentuan hukum, serta mendukung terciptanya penataan pertanahan yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.
RIA


0 Komentar