Padang, Kawasansumbar.com -- 17 November 2025, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat menggelar pertemuan secara virtual dengan seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Rapat yang digelar melalui Zoom Meeting ini membahas percepatan penyelesaian bidang-bidang tanah yang terindikasi berada di dalam batas kawasan hutan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penanganan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang pada hasil pemetaan awal diketahui tumpang tindih dengan kawasan hutan. Koordinasi tersebut juga menjadi momentum untuk memastikan bahwa kebijakan dan proses pertanahan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Dalam agenda tersebut, masing-masing satuan kerja memaparkan perkembangan dan kendala di lapangan. Pembahasan mencakup sinkronisasi peta, metode verifikasi, serta penegasan batas-batas yang memerlukan klarifikasi lebih mendalam. Kanwil BPN Sumbar menekankan pentingnya penyelarasan data spasial agar setiap bidang tanah memiliki kejelasan status yang sah dan tidak lagi menimbulkan persoalan tumpang tindih.
Pertemuan ini dinilai memberi nilai strategis bagi percepatan penyelesaian SHAT, antara lain melalui peningkatan kepastian hukum bagi masyarakat, minimnya potensi sengketa, serta semakin kuatnya validitas data pertanahan di tingkat provinsi. Selain itu, proses ini turut mendorong tata kelola ruang yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi antar-satuan kerja dan menjaga akurasi data pertanahan, sebagai bagian dari pelayanan yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
RIA


0 Komentar