Perbedaan Penataan Aset dan Penataan Akses dalam Reforma Agraria



Padang, Kawasansumbar.com -- Dalam pelaksanaan Reforma Agraria, terdapat dua komponen penting yang harus dipahami oleh masyarakat, yaitu Penataan Aset dan Penataan Akses. Keduanya merupakan satu rangkaian yang saling melengkapi dalam upaya menghadirkan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, fokus dan tujuan dari keduanya berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya.


Penataan Aset

Penataan Aset adalah proses penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dalam struktur penguasaan tanah di masyarakat.


Kegiatan ini bertujuan agar tanah dapat didistribusikan dan dimanfaatkan secara lebih adil dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat.


Tujuan dan Manfaat Penataan Aset


Menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah.

Menata kembali penggunaan tanah agar sesuai kebutuhan masyarakat.

Memberikan kepastian hukum atas tanah, seperti penerbitan sertipikat hak milik atau hak guna.

Fokus Kegiatan


Penataan Aset mencakup dua jenis kegiatan utama:


Redistribusi tanah kepada subjek Reforma Agraria

Legalisasi aset, yaitu sertipikasi atas tanah yang belum memiliki kepastian hukum

Orientasi Hasil


Penataan Aset bertujuan menghasilkan reformasi struktural di bidang penguasaan dan kepemilikan tanah artinya memperbaiki ketimpangan struktur agraria yang selama ini terjadi.


Indikator Keberhasilan


Keberhasilan penataan aset dapat dilihat dari:


Jumlah bidang tanah yang telah disertipikatkan, atau

Jumlah bidang tanah yang telah didistribusikan secara adil kepada masyarakat

Penataan Akses

Berbeda dengan penataan aset yang berfokus pada legalitas dan distribusi tanah, Penataan Akses berfokus pada pemanfaatan tanah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima tanah.


Makna dan Tujuan Penataan Akses


Berbeda dengan penataan aset yang berfokus pada legalitas dan distribusi tanah, Penataan Akses berfokus pada pemanfaatan tanah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima tanah.


Makna dan Tujuan Penataan Akses


Memberdayakan subjek Reforma Agraria melalui pemanfaatan tanah.

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat setelah memperoleh tanah.

Mendukung kemandirian ekonomi masyarakat.

Kegiatan dalam Penataan Akses


Berbagai program dilakukan untuk membantu masyarakat memanfaatkan tanah secara produktif, antara lain:


Pemetaan sosial untuk mengetahui potensi dan kebutuhan masyarakat

Fasilitasi akses permodalan

Pendampingan usaha sesuai potensi lokal

Pelatihan dan pemberdayaan masyarakat

Dukungan yang Diberikan


Melalui penataan akses, masyarakat mendapatkan akses terhadap:


Modal

Pasar

Teknologi

Jaringan usaha

Dukungan ini membantu masyarakat mengembangkan kegiatan ekonomi berbasis tanah.


Orientasi Hasil


Penataan Akses menghasilkan reformasi fungsional, yaitu memastikan tanah yang diberikan dapat digunakan untuk kegiatan produktif dan memberikan nilai tambah ekonomi.


Indikator Keberhasilan


Keberhasilan penataan akses dapat diukur dari:


Peningkatan pendapatan masyarakat

Meningkatnya kemandirian ekonomi

Keberlanjutan usaha masyarakat penerima tanah


Jadi secara sederhana, perbedaan antara Penataan Aset dan Penataan Akses adalah:


Penataan Aset memberikan tanah dan legalitasnya yaitu fokus pada kepastian hukum dan keadilan penguasaan.

Penataan Akses memberikan dukungan pemanfaatan tanah yaitu fokus pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Keduanya merupakan dua pilar penting Reforma Agraria yang harus berjalan beriringan, agar masyarakat tidak hanya menerima tanah, tetapi juga mampu memanfaatkannya untuk kehidupan yang lebih baik dan berkelanjutan.


#Ria

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto