Kawasansumbar.com -- Pernah lihat bangunan tiba-tiba disegel atau bahkan dibongkar?
Jangan buru-buru heran dulu. Tindakan itu bukan tanpa alasan.
Biasanya, bangunan tersebut tidak mematuhi atau melanggar rencana tata ruang wilayah.
Penataan ruang dibuat agar setiap jengkal tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya supaya kota tertata, lingkungan aman, dan masyarakat nyaman.
Kalau dilanggar, tentu harus ada langkah penertiban.
Mengapa Bangunan Bisa Disegel?
Bangunan yang disegel atau dibongkar biasanya karena:
Melakukan perubahan fungsi ruang
Misalnya, lahan yang seharusnya untuk pertanian malah dijadikan ruko atau gudang.
Tidak memiliki KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
Tanpa KKPR, kegiatan pembangunan dianggap tidak memiliki izin kesesuaian dengan tata ruang wilayah.
Membangun di kawasan yang tidak sesuai peruntukan ruangnya
Contohnya, mendirikan bangunan di sempadan sungai, kawasan lindung, atau zona hijau.
Menghalangi akses terhadap kawasan milik umum
Misalnya menutup jalan, saluran air, atau ruang terbuka yang seharusnya untuk kepentingan publik.
Apa Itu KKPR?
KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah izin yang membuktikan bahwa lokasi pembangunan sudah sesuai dengan rencana tata ruang.
KKPR menjadi dasar hukum agar kegiatan pembangunan tidak menyalahi fungsi ruang.
Dengan KKPR, pemerintah memastikan bahwa tanah yang digunakan tepat peruntukannya — apakah termasuk zona perumahan, perdagangan, industri, atau kawasan pertanian.
KKPR = Bukti resmi bahwa kamu membangun di tempat yang benar dan sesuai aturan.
Dasar Hukumnya Apa?
KKPR dan penertiban tata ruang diatur secara jelas dalam:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
: Menegaskan setiap kegiatan pembangunan harus sesuai rencana tata ruang wilayah.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
: Mengatur pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang KKPR
: Mengatur ketentuan teknis penerbitan KKPR, baik untuk masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah.
Dengan dasar hukum ini, setiap bangunan wajib memenuhi dua izin penting:
KKPR yaitu izin kesesuaian ruang,
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yaitu izin teknis bangunan, yang menggantikan IMB lama.
Cek Zonasi dan Urus KKPR Sebelum Membangun
Sebelum mendirikan bangunan, pastikan dulu lokasi pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang.
Kamu bisa melakukannya dengan langkah mudah berikut ini:
1. Cek Zonasi di RDTR Online atau GISTARU
Buka GISTARU atau RDTR Online OSS.
Masukkan alamat atau koordinat lokasi tanah.
Sistem akan menampilkan warna zonasi dan peruntukan lahannya, seperti:
1. Zona Perumahan
2. Zona Industri
3. Zona Perdagangan
4. Zona Pertanian
5. Zona Lindung
2. Urus KKPR
Kalau hasil pengecekan menunjukkan zonanya sesuai, ajukan KKPR secara online melalui portal OSS.
Isi data lokasi, unggah dokumen (KTP, bukti kepemilikan, dan rencana kegiatan), dan tunggu hasil verifikasi digital.
Dokumen KKPR yang diterbitkan menjadi bukti bahwa lokasi bangunanmu sudah sesuai zonasi.
3. Lanjutkan dengan PBG
Setelah mendapatkan KKPR, lanjutkan dengan pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Izin ini menggantikan IMB dan memastikan desain bangunanmu sesuai aturan teknis dan tata ruang.
Dengan begitu, kamu bisa membangun dengan aman, legal, dan berkontribusi menjaga keteraturan ruang di Sumatera Barat.
Karena pembangunan yang tertib ruang berarti masa depan yang tertata.
“Kamu gak mau bangunan kamu disegel kan?
Makanya, cek dulu zonanya dan urus KKPRnya! ”


0 Komentar