Padang, Kawasansumbar.com -- Barat dalam beberapa waktu terakhir dilanda berbagai bencana alam seperti banjir, longsor, dan angin kencang. Dampak dari peristiwa ini tidak hanya terasa pada rumah dan lahan, tetapi juga pada dokumen-dokumen penting milik masyarakat, termasuk sertipikat tanah yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah.
Jika Anda mengalami kondisi di mana sertipikat tanah hilang atau rusak akibat bencana, jangan panik. Ada prosedur resmi yang dapat membantu Anda mendapatkan dokumen pengganti. Berikut penjelasannya.
1. Jika Anda Pemilik Sertipikat Elektronik
Kabar baik bagi pemilik Sertipikat Elektronik. Dokumen elektronik tersimpan aman di dalam sistem digital pertanahan, sehingga tidak akan hilang meskipun perangkat atau arsip di rumah rusak.
Keunggulannya:
Data tersimpan aman dalam sistem BPN
Tidak terpengaruh banjir, kebakaran, atau kerusakan fisik lainnya
Jika diperlukan, sertipikat dapat dicetak ulang melalui layanan pertanahan.
2. Jika Anda Pemilik Sertipikat Analog (Fisik)
Untuk pemilik sertipikat model lama (sertipikat buku), terdapat dua kondisi:
A. Sertipikat Rusak
Jika sertipikat Anda rusak akibat bencana (basah, sobek, terkelupas, terbakar, atau tidak terbaca), Anda dapat mengajukan Sertipikat Pengganti Karena Rusak di Kantor Pertanahan.
Persyaratan:
Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon/kuasa
Surat kuasa (jika dikuasakan)
Fotokopi KTP dan KK (dicocokkan dengan asli)
Fotokopi akta pendirian & pengesahan badan hukum (untuk badan hukum)
Sertipikat asli yang rusak
Waktu Penyelesaian:
19 hari kerja
Keterangan yang dicatat:
_ Identitas diri pemohon
_ Luas, letak, dan penggunaan tanah
_ Pernyataan tanah tidak dalam sengketa
_ Pernyataan bahwa tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Biaya:
Rp 50.000 per sertipikat
B. Sertipikat Hilang
Jika sertipikat hilang akibat terbawa banjir, hanyut, terbakar, atau tercecer saat evakuasi, Anda perlu mengurus Sertipikat Pengganti Karena Hilang.
Persyaratan:
Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon/kuasa
Surat kuasa (jika dikuasakan)
Fotokopi KTP dan KK (dicocokkan dengan asli)
Fotokopi akta pendirian & pengesahan badan hukum (untuk badan hukum).
Fotokopi sertipikat (jika masih ada)
Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak
Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian
Waktu Penyelesaian:
40 hari kerja
Keterangan yang dicatat:
1. Identitas diri pemohon
2. Luas, letak, dan penggunaan tanah
3. Pernyataan tanah tidak dalam sengketa
4. Pernyataan penguasaan fisik tanah
# Pengumuman di surat kabar sebagai bagian dari verifikasi
Biaya:
Rp 50.000 per sertipikat
Mengapa Prosedur Sertipikat Pengganti Penting?
Proses ini bertujuan:
- Melindungi hak masyarakat
- Mencegah penyalahgunaan sertipikat oleh pihak lain
Menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah Dengan mengikuti prosedur resmi, Anda tetap memiliki perlindungan hukum atas tanah meskipun sertipikat fisiknya rusak atau hilang.
Bencana alam memang tak bisadiprediksi, tetapi kita bisa memastikan dokumen penting tetap aman melalui layanan pertanahan yang tersedia.
Apabila sertipikat tanah Anda hilang atau rusak, segera ajukan permohonan pengganti ke Kantor Pertanahan setempat.
Untuk keamanan jangka panjang, Anda juga dapat mempertimbangkan untuk beralih ke Sertipikat Elektronik, yang lebih aman dan mudah dikelola.


0 Komentar