KAWASANSUMBAR.COM
Payakumbuh, | (sumbar) Perkumpulan Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen) menyoroti dugaan pelanggaran ketentuan operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Yayasan Permata Peduli Damai di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
"Temuan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, pemberitaan media online, serta hasil penelusuran awal lapangan yang dilakukan KPK Independen sebagai bagian dari fungsi kontrol publik.
Ketua Umum DPP KPK Independen, Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran mencakup beberapa aspek krusial, antara lain:
Dugaan jam mulai pengolahan makanan tidak sesuai dengan SOP Program MBG/SPPG;
Dugaan penggunaan bangunan rumah tinggal yang dialihfungsikan sebagai dapur MBG tanpa pemenuhan standar teknis dan kelayakan;
Dugaan ketidaksesuaian tata ruang, sanitasi, dan spesifikasi bangunan dengan ketentuan teknis program MBG.
“Kami menegaskan bahwa langkah yang dilakukan KPK Independen bukan bentuk penghakiman, melainkan pelaksanaan fungsi kontrol publik yang dijamin oleh undang-undang. Program MBG adalah program strategis nasional,
sehingga wajib dijalankan secara patuh hukum, transparan, dan akuntabel,” tegas Mardony, Selasa (…16/12…).
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan bangunan, standar kesehatan lingkungan, serta pedoman teknis operasional SPPG yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
KPK Independen telah menyampaikan konfirmasi resmi dan peringatan tertulis (hard warning) kepada pihak Yayasan Permata Peduli Damai, serta membuka ruang klarifikasi secara profesional dan tertulis.
“Kami mendorong yayasan untuk menyampaikan klarifikasi dan dokumen pendukung secara resmi. Jika tidak ada itikad baik atau ditemukan pelanggaran serius, KPK Independen akan menindaklanjuti melalui laporan resmi ke Badan Gizi Nasional, Inspektorat, dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan,” lanjutnya.
KPK Independen menegaskan komitmennya untuk mengawal program MBG agar tepat sasaran, aman bagi penerima manfaat, serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Tentang KPK Independen
Perkumpulan Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen) merupakan perkumpulan berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan AHU Nomor: 0011990.AH.01.07.Tahun 2020, bergerak di bidang kontrol publik, advokasi kebijakan, dan pengawasan sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan program publik.
#Dendi


0 Komentar