Sumbar, Kawasansumbar.com --- Permasalahan tanah biasanya tidak muncul secara mendadak. Umumnya berawal dari hal-hal seperti batas tanah yang tidak jelas, warisan yang tidak pernah dibicarakan, atau tanah yang lama dibiarkan tanpa dimanfaatkan. Apabila dibiarkan, masalah tersebut bisa berubah jadi sengketa panjang. Waktu habis, biaya keluar, dan yang paling sering terjadi hubungan keluarga atau tetangga menjadi rusak. Walaupun begitu, permasalahan terhadap tanah sebenarnya bisa dicegah sejak awal, yakni dibicarakan baik-baik melalui musyawarah.
Kenapa Masalah Tanah Sering Terjadi?
Masalah tanah paling sering berawal dari hal-hal sederhana. Mulai dari batas tanah yang tidak dijaga atau sudah bergeser, tanah warisan yang belum dibagi, hingga sudah ada sertipikat, namun penguasaan tanah berbeda atau dikuasai pihak lain. Tidak jarang juga terjadi klaim sepihak atas tanah pusako atau tanah adat. Masalah-masalah seperti ini biasanya tidak langsung besar, tetapi jika dibiarkan tanpa kejelasan, cepat atau lambat akan berkembang menjadi sengketa yang rumit dan sulit diselesaikan.
Musyawarah Bukan Cuma Soal Adat, Tapi Juga Diakui Negara
Masih banyak yang mengira musyawarah hanya soal adat atau urusan kekeluargaan. Padahal anggapan itu keliru. Negara justru mendorong penyelesaian masalah pertanahan secara damai sejaawal. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 yang mengutamakan musyawarah atau mediasi dalam penanganan sengketa pertanahan. Artinya, jalur damai bukan pilihan kedua, melainkan langkah pertama yang harus ditempuh. Pengadilan adalah jalan terakhir jika musyawarah tidak menemukan kesepakatan.
Musyawarah dalam Adat Minangkabau
Di Sumatera Barat, musyawarah bukanlah hal baru. Cara ini sudah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Ada prinsip yang dikenal luas, yaitu “bajanjang naiak, batanggo turun”, yang mengajarkan bahwa setiap persoalan diselesaikan secara bertahap, tidak langsung meloncat ke tingkat paling atas. Biasanya, masalah dibicarakan terlebih dahulu dalam keluarga. Jika belum menemukan titik temu, barulah dilibatkan ninik mamak, kemudian penghulu kaum, dan jika masih diperlukan, diselesaikan melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN). Hal seperti ini sangat penting, terutama dalam persoalan tanah pusako dan tanah ulayat, karena dalam adat Minangkabau tanah bukan sekadar milik pribadi, melainkan milik kaum dan diwariskan lintas generasi.
Masalah Tanah Apa Saja yang Cocok Diselesaikan dengan Musyawarah?
Pada tahap awal, hampir semua persoalan tanah sebenarnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Misalnya sengketa batas tanah, persoalan warisan, klaim tanah antar keluarga atau antar kaum, sampai keberatan atas penguasaan tanah oleh pihak lain. Selama masalahnya belum melebar dan para pihak masih mau duduk bersama, musyawarah adalah jalan yang paling masuk akal. Cara ini tidak menghilangkan hak hukum siapa pun, justru membantu mencegah suatu persoalan berkembang menjadi sengketa besar yang sulit diselesaikan.
Agar Tidak Jadi Sengketa, Ini yang Perlu Dilakukan Masyarakat
Masalah tanah sebenarnya bisa dicegah, asal diurus sejak awal dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Ada beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan masyarakat agar persoalan tanah tidak berkembang menjadi sengketa sebagai berikut :
Urus Sertipikat Tanah sesegera mungkin. Pastikan tanah memiliki dasar kepemilikan yang jelas. Lengkapi alas haknya, dan jika belum bersertipikat, sebaiknya segera didaftarkan ke BPN. Semua dokumen berupa surat, akta, peta, atau dokumen pendukung lainnya disimpan dengan rapi dan segera ajukan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan. Langkah ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah.
Jangan biarkan tanah telantar. Tanah yang dibiarkan kosong terlalu lama sering memicu masalah. Minimal tanah dibersihkan secara berkala, dipagari, atau diberi tanda batas yang jelas. Kalau memungkinkan, manfaatkan tanah sesuai peruntukannya. Tanah yang terawat menunjukkan bahwa pemiliknya benar-benar menjaga dan menguasai tanah tersebut dengan itikad baik.
Pastikan batas tanah jelas. Persoalan batas adalah sumber sengketa yang paling sering terjadi. Lebih baik menentukan batas tanah sejak awal bersama tetangga dan memasang patok yang disepakati bersama. Sepakat sekarang jauh lebih baik daripada ribut belakangan. Banyak sengketa besar justru bermula dari patok yang tidak terpasang atau tidak jelasnya patok tanah.
Urusan warisan jangan ditunda-tunda. Warisan tanah sebaiknya dibicarakan sejak dini dan secara terbuka. Setelah pewaris meninggal dunia, ahli waris perlu segera mengurus dan menegaskan pembagian hak masing-masing agar tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari, terutama jika para ahli waris berikutnya juga meninggal.
Apabila ada masalah, segera dibicarakan. Masalah tanah tidak akan selesai jika hanya dipendam. Hindari emosi dan klaim sepihak. Duduk bersama dan bermusyawarahlah untuk mencari jalan tengah. Jika diperlukan, masyarakat bisa meminta bantuan Kerapatan Adat Nagari (KAN) atau Kantor Pertanahan untuk proses mediasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.
Kapan Harus ke Pengadilan?
Pengadilan sebaiknya menjadi jalan terakhir, kalau memang tidak ada lagi jalan damai. Contohnya ketika musyawarah sudah dilakukan berulang kali tetapi tidak membuahkan hasil, tidak tercapai kesepakatan, atau salah satu pihak jelas tidak beritikad baik. Sebelum melangkah ke jalur hukum, semua upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah seharusnya sudah dicoba terlebih dahulu. Sehingga, pengadilan benar-benar menjadi pilihan terakhir.
Kesimpulanya :
Masalah tanah sebenarnya bisa dicegah sejak awal jika ditangani dengan baik. Musyawarah menjadi cara penyelesaian yang lebih cepat, lebih murah, dan mampu menjaga hubungan antar keluarga maupun masyarakat. Nilai-nilai adat Minangkabau sejalan dengan ketentuan hukum negara dalam mendorong penyelesaian secara damai.
RIA


0 Komentar