Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Kongkalingkong Soroti Seleksi Eselon II Kabupaten Lima Puluh Kota


KAWASANSUMBAR.COM

LIMA PULUH KOTA | (sumbar) Seleksi Fit and Proper Test (Fit Job) Jabatan Struktural Tingkat Eselon II di Kabupaten Lima Puluh Kota sempat menjadi sorotan publik akibat dugaan pelanggaran prosedur. Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah tuduhan tentang kemungkinan adanya kongkalingkong, di mana panitia seleksi (Pansel) dikabarkan tidak memberikan klarifikasi terkait pemilihan calon yang disebut-sebut sebagai orang dekat Bupati.

Herman Azmar, AP, M.Si – yang tidak disebutkan jabatan atau afiliasinya – menyatakan bahwa Bupati memiliki kewenangan penuh atas hasil seleksi. "Jika nama tiga besar tidak sesuai pertimbangan, pimpinan daerah dapat membatalkan hasil Pansel dan memerintahkan seleksi ulang," ujarnya.

Di tengah proses tersebut, publik menyoroti salah satu peserta seleksi, Zaimar Hakim, yang dikabarkan aman masuk tiga besar. Ia disebut-sebut berasal dari kampung yang sama dengan Bupati Safni Sikumbang. Sementara itu, sejumlah peserta seleksi lainnya mengajukan pertanyaan terkait kurangnya transparansi dalam proses pemilihan untuk mendapatkan orang yang paling kompeten.

Ketika dikonfirmasi pada Senin (19/01/2026), mantan Rektor Universitas Andalas (Unand) Prof. Dr. Werry Darta Taifur, SE, MA – yang terlibat dalam proses penilaian – menyampaikan, "Mohon maaf pak Dendi, saya tidak mengetahui apakah peserta tersebut sekampung dengan Bupati atau tidak. Saya melakukan penilaian secara independen dan tidak mendapat arahan atau penjelasan khusus tentang peserta manapun."

Sementara itu, Asisten I Provinsi Sumatera Barat Ahmad Zakri yang juga menjadi anggota tim Pansel belum memberikan tanggapan resmi terkait pemberian nilai dan hasil seleksi hingga berita ini dibuat.

Sebaliknya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lima Puluh Kota menyatakan bahwa proses seleksi telah diselesaikan sesuai ketentuan. "Tim Pansel Seleksi Jabatan Pimpinan Tingkat Pertama (JPTP) Tahun 2025 telah menyelesaikan segala tahapan dengan baik mengacu pada peraturan yang berlaku. Insya Allah, tak hanya nilai, seluruh hasil tahapan sudah sesuai kaidah aturan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya kepada awak media.

#Dendi

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto