Sumbar, Kawsansumbar.com -- Sumatera Barat dianugerahi alam yang luar biasa. Namun, sebagai masyarakat yang cerdas, kita harus tahu mana tanah yang boleh dibangun dan mana yang harus dijaga.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) pada Kanwil BPN Sumbar sering menemukan sengketa yang bermula dari pelanggaran tata ruang. Agar masyarakat terhindar dari masalah, berikut beberapa informasi dan dasar hukum yang perlu diperhatikan:
1. Apa Itu Zona Lindung dan Di Mana Lokasinya?
Tidak semua tanah kosong boleh didirikan bangunan. Ada area yang disebut Zona Lindung, khususnya di Sempadan Sungai (tepian air) dan Lereng Bukit yang curam.
BerdasarkanUndang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap wilayah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Membangun hunian di zona lindung adalah pelanggaran hukum. Khusus untuk sungai, Peraturan Menteri PUPR
No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, menetapkan jarak minimal bangunan dari bibir sungai (Garis Sempadan) yang harus steril dari bangunan beton.
2. Kenapa Bisa Sampai Dilarang? Ini Bahaya yang Sering Kita Remehkan
Setidaknya ada dua alasan utama yaitu: Nyawa dan Status Hak Tanah.
Selain itu ada risiko hukumpaling fatal yaitu "Tanah Musnah". Jika membangun di bibir sungai lalu tanahnya tergerus banjir (galodo) hingga hilang fisiknya, maka Hak atas tanah bisa hilang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Pasal 53 menyebutkan bahwa “Hak Atas Tanah hapus demi hukum jika tanahnya musnah karena bencana alam”. Jika tanah hilang, sertipikat tidak berlaku lagi.
Disamping itu ada risiko social yaitu Tanah kita tidak boleh mencelakakan orang lain (misal: bangunan kita bikin banjir makin parah).
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 6 UUPA No. 5 Tahun 1960 yaitu "Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial."
3. Siapa yang Harus Bertanggung
Yang rugi bukan cuma alam, tapi Pemilik Tanah itu sendiri. Selain rugi biaya pembangunan, pemilik juga terancam sanksi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang bahwa Pemerintah berwenang memberikan sanksi administratif bagi pelanggar tata ruang, mulai dari denda hingga pembongkaran bangunan (penertiban). Jangan sampai uang habis membangun, lalu bangunan diratakan karena melanggar aturan.
4. Sebelum Nasi Menjadi Bubur, Kapan Kita Harus Waspada?
Waspadalah sebelum membeli dan sebelum membangun.
Banyak masyarakat "terjebak" karena tergiur tanah murah di pinggir sungai atau lereng bukit. Mereka berpikir, "Ah, yang penting tanahnya sudah bersertipikat, pasti aman dibangun rumah."
Tunggu dulu, ini fakta hukum yang wajib diketahui: Memiliki Sertipikat Hak Atas Tanah tidak otomatis memberikan izin untuk mendirikan bangunan di atasnya. Sertipikat adalah bukti hak yang menjadi kewenangan BPN, sedangkan izin mendirikan bangunan adalah kewenangan Tata Ruang baik pusat maupun daerah sesuai kewenangannyaBerdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bahwa Syarat mutlak penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah lokasi tersebut harus sesuai dengan Tata Ruang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang bahwa Setiap kegiatan pemanfaatan ruang wajib memiliki KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
Risikonya: Bisa saja Anda memegang sertipikat tanah yang sah secara hukum pertanahan. Namun, jika lokasi tersebut masuk dalam Zona Hijau/Lindung di dalam RTRW, maka permohonan mendirikan bangunan Anda pasti ditolak oleh instansi terkait.
Akibatnya: Anda memiliki tanah, tapi tidak bisa mendirikan bangunan secara legal. Atau jika nekat membangun tanpa izin, bangunan tersebut berstatus ilegal dan sewaktu-waktu dapat ditertibkan/dibongkar karena melanggar tata ruang.
5. Strategi Investasi Cerdas:
Bagaimana Agar Tanah Aman dari Bencana dan Sengketa
Supaya aset aman dan hati tenang, lakukan langkah berikut:
1) Cek KKPR: Sebelum membangun, urus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ini "lampu hijau" dari pemerintah bahwa lokasi Anda aman.
2) Mundurkan Bangunan: Patuhi garis sempadan. Biarkan tepian sungai tetap hijau sebagai "sabuk pengaman" tanah Anda.
3) Konsultasi ke BPN: Ragu-ragu status tanahnya? Datanglah ke Kantor Pertanahan setempat untuk memastikannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020 bahwa “Mencegah sengketa melalui pengendalian ruang jauh lebih baik daripada menyelesaikan sengketa di pengadilan”.
Kesimpulan
“Tanah adalah aset berharga untuk anak cucu. Jangan wariskan masalah hukum atau risiko bencana kepada mereka. Mari tertib tata ruang demi Sumatera Barat yang aman dan nyaman”.


0 Komentar