PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Peran Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah


PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Peran Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah

A. Pengertian Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Pembangunan untuk kepentingan umum merupakan kegiatan penyediaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan yang bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, transparansi, dan partisipasi masyarakat.


B. Landasan Hukum

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan utama Menteri ATR/BPN Nomor 19 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 19 Tahun 2021.

Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

C. Peran Kementerian ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan dalam pembangunan untuk kepentingan umum, antara lain:

  1. Pelaksanaan Pengadaan Tanah

Melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan, Kementerian ATR/BPN melaksanakan tahapan pengadaan tanah, meliputi inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek tanah, pengumuman data, serta fasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan.


  2. Penilaian dan Penetapan Ganti Kerugian

   Memfasilitasi pelaksanaan penilaian ganti     kerugian oleh penilai independen serta       mendukung penetapan nilai ganti kerugian   sesuai ketentuan.


  3. Pelepasan Hak dan Pendaftaran

    TanahMelaksanakan proses pelepasan     hak, pemutusan hubungan hukum, dan pendaftaran tanah hasil pengadaan tanah.


  4. Pembinaan dan Pengawasan

Melakukan pembinaan teknis dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan tanah agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.


D. Peran Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran pembangunan untuk kepentingan umum, antara lain:

     1. Perencanaan Pembangunan Daerah

        Menyusun rencana pembangunan   

        sesuai  dengan rencana tata ruang

        wilayah dan     kebutuhan masyarakat

        daerah.


     2. Penetapan Lokasi Pembangunan

         Gubernur atau Bupati/Wali Kota             

         menetapkan lokasi pembangunan

        untuk   kepentingan umum sesuai

   kewenangannya.


       3. Fasilitasi dan Sosialisasi kepada   

          Masyarakat

Melakukan sosialisasi rencana pembangunan dan pengadaan tanah kepada masyarakat serta memfasilitasi musyawarah dengan pihak yang berhak.


       4. Penganggaran dan Penyediaan Dana

Menyediakan anggaran pengadaan tanah melalui APBD serta menjamin ketersediaan pendanaan ganti kerugian.


       5. Koordinasi Lintas Sektor

Mengkoordinasikan instansi terkait, aparat kewilayahan, dan pemangku kepentingan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan.


E. Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah

Keberhasilan pembangunan untuk kepentingan umum sangat ditentukan oleh sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah melalui:


koordinasi yang intensif,keselarasan perencanaan tata ruang dan pembangunan, serta

komitmen bersama dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

F. Penutup

Pembangunan untuk kepentingan umum merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Melalui peran yang jelas dan sinergis antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah, diharapkan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan efektif, berkeadilan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.


Ria 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto