PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Peran Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah
A. Pengertian Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Pembangunan untuk kepentingan umum merupakan kegiatan penyediaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan yang bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
B. Landasan Hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Peraturan utama Menteri ATR/BPN Nomor 19 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 19 Tahun 2021.
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
C. Peran Kementerian ATR/BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan dalam pembangunan untuk kepentingan umum, antara lain:
1. Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan, Kementerian ATR/BPN melaksanakan tahapan pengadaan tanah, meliputi inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek tanah, pengumuman data, serta fasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan.
2. Penilaian dan Penetapan Ganti Kerugian
Memfasilitasi pelaksanaan penilaian ganti kerugian oleh penilai independen serta mendukung penetapan nilai ganti kerugian sesuai ketentuan.
3. Pelepasan Hak dan Pendaftaran
TanahMelaksanakan proses pelepasan hak, pemutusan hubungan hukum, dan pendaftaran tanah hasil pengadaan tanah.
4. Pembinaan dan Pengawasan
Melakukan pembinaan teknis dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan tanah agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
D. Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran pembangunan untuk kepentingan umum, antara lain:
1. Perencanaan Pembangunan Daerah
Menyusun rencana pembangunan
sesuai dengan rencana tata ruang
wilayah dan kebutuhan masyarakat
daerah.
2. Penetapan Lokasi Pembangunan
Gubernur atau Bupati/Wali Kota
menetapkan lokasi pembangunan
untuk kepentingan umum sesuai
kewenangannya.
3. Fasilitasi dan Sosialisasi kepada
Masyarakat
Melakukan sosialisasi rencana pembangunan dan pengadaan tanah kepada masyarakat serta memfasilitasi musyawarah dengan pihak yang berhak.
4. Penganggaran dan Penyediaan Dana
Menyediakan anggaran pengadaan tanah melalui APBD serta menjamin ketersediaan pendanaan ganti kerugian.
5. Koordinasi Lintas Sektor
Mengkoordinasikan instansi terkait, aparat kewilayahan, dan pemangku kepentingan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan.
E. Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah
Keberhasilan pembangunan untuk kepentingan umum sangat ditentukan oleh sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah melalui:
koordinasi yang intensif,keselarasan perencanaan tata ruang dan pembangunan, serta
komitmen bersama dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
F. Penutup
Pembangunan untuk kepentingan umum merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Melalui peran yang jelas dan sinergis antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah, diharapkan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan efektif, berkeadilan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Ria


0 Komentar