PENISAHAN
Persyaratan :
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat kuasa apabila dikuasakan
Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
Sertifikat Asli
Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
Penyelesaian
15 hari kerja
1. Keterangan
2. Identitas diri
3. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
4. Pernyataan tanah tidak sengketa
5. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
6. Alasan pemecahan.
RIA


0 Komentar