Pemisahan


PENISAHAN

Persyaratan :

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

Surat kuasa apabila dikuasakan

Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

Sertifikat Asli

Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

Penyelesaian

15 hari kerja


1. Keterangan

2. Identitas diri

3. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

4. Pernyataan tanah tidak sengketa

5. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

6. Alasan pemecahan.


RIA

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto