Apa itu Pengadaan Tanah?
Sumbar, Kawasansumbar.com -- Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil demi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, yang diatur oleh Undang-Undang.
Asas dan Tujuan Pengadaan Tanah
Asas Pengadaan Tanah :
KEMANUSIAAN
Pengadaan tanah harus memberikan perlindungan serta penghormatan terhadap HAM, harkat, dan martabat setiap Warga Negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
KEADILAN
Memberikan jaminan penggantian yang layak kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah sehingga mendapatkan kesempatan untuk dapat melangsungkan kehidupan yang lebih baik.
KEMANFAATANHasil pengadaan tanah mampu memberikan manfaat secara luas bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
KEPASTIAN
Memberikan kepastian hukum tersedianya tanah dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan dan memberikan jaminan kepada yang berhak untuk mendapatkan ganti kerugian yang layak.
Tujuan pengadaan tanah :
untuk kepentingan umum adalah menyediakan tanah untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang menunjang peningkatan kesejahteraan, kemakmuran, serta pelayanan kepada masyarakat, dengan mengedepankan asas kemanusiaan, keadilan, dan kemanfaatan, serta memastikan hak-hak pemilik tanah terpenuhi melalui ganti rugi yang layak.
Tujuan Utama:
Pembangunan Infrastruktur: Menyediakan lahan untuk pembangunan jalan, tol, jalur kereta api, waduk, bendungan, bandara, pelabuhan, dan infrastruktur energi.Peningkatan Kesejahteraan Rakyat: Mendukung pembangunan yang meningkatkan kualitas hidup, kemakmuran, dan pelayanan publik bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pelaksanaan Proyek Strategis: Memenuhi kebutuhan tanah untuk proyek-proyek pemerintah yang bersifat strategis nasional maupun daerah, seperti fasilitas pertahanan keamanan, telekomunikasi, atau pengelolaan sampah.
Tahapan Pengadaan Tanah
- Proses penyediaan tanah dilaksanakan melalui empat tahap utama:
- Perencanaan: Penyusunan dokumen rencana pembangunan dan penganggaran.
- Persiapan: Pemberitahuan kepada masyarakat dan penetapan lokasi (Penlok).
- Pelaksanaan: Inventarisasi data fisik/yuridis, penilaian ganti rugi, hingga pemberian ganti kerugian.
Penyerahan Hasil: Penyerahan tanah yang sudah dibebaskan kepada instansi yang memerlukan.
Pihak yang Berhak
Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki Objek Pengadaan Tanah. Pihak yang Berhak terdiri dari:
1. Pemegang Hak Atas Tanah berupa perseorangan atau badan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 19 PP No.19/2021)
2. Pemegang Hak Pengelolaan merupakan pihak yang diberikan Sebagian kewenangan/pelimpahan dari negara untuk melaksanakan hak menguasai negara. (Pasal 20 PP No.19/2021)
3. Nazhir untuk tanah wakafmeruapakan pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. (Pasal 21 PP No.19/2021)
4. Pemegang alat bukti tertulis hak lama merupakan pemegang hak sesuai peraturan Hak Atas Tanah. (Pasal 22 PP No.19/2021)
5. Pemegang alat bukti tertulis hak lama merupakan pemegang hak sesuai peraturan Hak Atas Tanah. (Pasal 22 PP No.19/2021)
6. Masyarakat Hukum adat merupakan sekelompok orang yang menguasai tanah ulayat secara turun temurun dalam bentuk kesatuan ikatan asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal diwilayah geografis tertentu, identitas budaya, hukum adat yang masih ditaati, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta system nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya dan hukum. (Pasal 24 PP No.19/2021)
6. Pihak yang menguasai Tanah Negara dengan iktikad baik berupa perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemerintah desa, Bank Tanah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan badan usaha milik desa yang memiliki atau menguasai Objek Pengadaan Tanah. (Pasal 24 PP No.19/2021)
7. Pemegang dasar penguasaan atas tanah merupakan pihak yang memiliki alat bukti yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan adanya penguasaan yang bersangkutan. (Pasal 25 PP No.19/2021)
8. Pemilik bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah berupa perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemerintah desa, Bank Tanah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa yang memiliki bukti yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan adanya penguasaan atas bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah. (Pasal 26 PP No.19/2021)


0 Komentar