Pengembalian Batas

 


Persyaratan :

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup

Surat kuasa apabila dikuasakan

Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Penyelesaian

12 (dua belas) hari untuk luasan tidak lebih dari 40 Ha

30 (tiga puluh) hari untuk luasan lebih dari 40 Ha

Keterangan

Identitas diri

Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

Pernyataan telah memasang tanda batas


RIA 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto