Persyaratan :
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
Surat kuasa apabila dikuasakan
Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Penyelesaian
12 (dua belas) hari untuk luasan tidak lebih dari 40 Ha
30 (tiga puluh) hari untuk luasan lebih dari 40 Ha
Keterangan
Identitas diri
Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
Pernyataan telah memasang tanda batas
RIA


0 Komentar