Sertifikat Pengganti Karena Rusak

 


Persyaratan :

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup

Surat kuasa apabila dikuasakan

Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

1. Sertipikat asli

2. Penyelesaian

3. 19 hari kerja

4. Keterangan

5. Identitas diri

6. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

7. Pernyataan tanah tidak sengketa

8. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.


RIA

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto