Blokir Sertifikat

 


Persyaratan :

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup

Surat kuasa apabila dikuasakan

Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan Peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hukum, perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertipikat asli dan/atau bukti kepemilikan lainnya)

Penyelesaian :

1. 1 hari kerja

2. Keterangan

3. Identitas diri

4. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

5. Alasan pemblokiran.


RIA

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto