Perubahan Hak



Persyaratan :

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup

Surat kuasa apabila dikuasakan

Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Sertipikat HM/HGB/HP

IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 m2

Penyelesaian

5 hari kerja


Keterangan

Identitas diri

Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

Pernyataan tanah tidak sengketa

Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.


RIA

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto