Sumbar, Kawasansumbar.com --- Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa setelah memiliki sertipikat manfaat bagi masyarakat, negara, dan kesejahteraan bersama.
Karena itu, sebelum tanah digunakan, pemilik wajib memastikan bahwa rencana penggunaan tersebut sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tata ruang ini menjadi pedoman pemerintah dalam mengatur peruntukan ruang, seperti kawasan perumahan, perdagangan, industri, ruang terbuka hijau, hingga kawasan lindung. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Saat ini, kesesuaian tata ruang dibuktikan dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang wajib dimiliki sebelum tanah dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan atau usaha.
Selain soal tata ruang, pembangunan di atas tanah juga harus memenuhi ketentuan teknis bangunan dan keselamatan. Pemerintah mewajibkan pemilik bangunan untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. PBG bukan sekadar formalitas, tetapi memastikan bahwa bangunan aman, sesuai standar, dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan di sekitarnya.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara hak milik (property rights) dan hak untuk membangun atau memanfaatkan tanah (development rights). Sertipikat membuktikan kepemilikan, tetapi izin dan persetujuan memastikan bahwa tanah digunakan sesuai aturan hukum. Tanpa izin yang sesuai, kegiatan pembangunan atau usaha dapat dinyatakan tidak sah, meskipun tanah tersebut milik sendiri.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk mengecek tata ruang dan perizinan sebelum memanfaatkan tanah, terutama jika tanah akan digunakan untuk membangun atau membuka usaha. Masyarakat dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat, Dinas Penataan Ruang, atau DPMPTSP, serta memanfaatkan layanan KKPR melalui sistem OSS. Dengan memahami aturan sejak awal, pemanfaatan tanah dapat berjalan tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi semua pihak, tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
RIA


0 Komentar