Ratusan guru Raudahtul Jannah namanya di Catut untuk dijadikan debitur untuk pinjaman di beberapa Bank dikota Payakumbuh



KAWASANSUMBAR.COM

 Payakumbuh | (sumbar)  di jalan Rasul No 94 kecamatan Payakumbuh utara jumat 2/0126 "Pengertian Yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan merupakan salah satu entitas non-pemerintah yang didirikan sebagai perusahaan nirlaba atau kepercayaan amal, dengan tujuan utama membuat hibah organisasi terkait, lembaga atau individu untuk ilmiah, pendidikan, budaya, agama, atau tujuan amal lain.

Maraknya penipuan berkedok Yayasan sosial dan keagamaan seperti yayasan-yayasan yang kerap mengatasnamakan anak yatim, panti jompo dan korban bencana alam atau kegiatan wakaf untuk menarik empati Masyarakat. Namun nyatanya di balik aktivitas penggalangan dana tersebut, banyak Yayasan ternyata tidak memiliki legaitas yang sah, alias Yayasan bodong.

Modus penipuan seperti ini tidak hanya menimbulkan kerugian secara ekonomi, namun juga merusak kepercayaan masyarakat serta merusak reputasi lembaga sosial. Hal ini jelas akan berdampak kepada Yayasan yang benar-benar menjalankan tugas kemanusian dan sangat bergantung pada donasi publik. 

Seperti kasus yang sedang beredar saat ini yang terjadi di yayasan Raudahtul Jannah, pengurus yayasan membuat SK ganda untuk dijadikan sebagai agunan di beberapa Bank di Kota Payakumbuh seperti Bank Nagari Syariah,Bank Ngari,BRI dan BMT SK Guru yayasan ini hanya dipakai untuk sebagai agunan untuk permohonan pinjaman Bank untuk biaya operasional yayasan,setelah pihak Bank udah mencairkan kepada debitur,pihak debitur ambil uang tersebut dan lansung serahkan ke pihak yayasan rata-rata semua guru yang namanya terlampir jumlah lebih kurang 8 milyar lebih dari empat bank tersebut

Tentunya kondisi ini menjadi alaram bahaya bagi Masyarakat. Penyaluran dana hibah atau pun donasi yang tidak diawasi secara ketat dapat membuka celah korupsi, penggelapan dan penipuan atas nama agama atau kemanusian. Maka penting nya untuk memahami dampak hukum dari adanya Yayasan bodong.

Awak.media telusuri terkait kredit macet Yayasan Raudhatul Jannah tersebut, Direktur Keuangan Bank Nagari Syariah Dewi  Direktur Bank Nagari Syariah Informasi, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan,diwaktu yang sama awak media mencoba komfirmasi ke Dewan Direksi Bank Nagari kota Payakumbuh,salah seorang bagian kredit menjawab kalau pertanyaan kredit macet yayasan Raudhatul jannah ini lebih baik bapak  Dirut yang menjawab pak ujar pegawai tersebut.

Saat dikomfirmasi perihal kredit macet Yayasan Raudahtul Jannah,ke Ketua yayasan fadila dan Amir sebagai skretaris yayasan  Awak media mencoba hubungi ketua ketua yayasan Fadhila,dan skretaris Yayasan Amir melalui pesan Whatps dan via telepon seluler perihal sejumlah pegawai yayasan Raudahtul Jannah  telah dijadikan sebagai Debitur pinjaman mengunakan Surat Keputusan SK pegawai  masing-masing, namun  demikian, dana hasil pinjaman tersebut tidak diterima atau digunakan oleh para pegawai,melainkan dipergunakan untuk kepentingan operasional dan kegiatan lembaga,sampai berita ini di terbitkan ketua dan skretaris se akan bungkan tampa memikirkan Guru yang Teraniaya oleh perbuatan mereka.

Guru yayasan Raudhatul Jannah yang tidak mau namanya  disebutkan namanya katakan,kami takut dipecat pak ujarnya ke awak media,maka nya kami bersama udah buat naskah pembelaan kami hanya butuh jalan keluarnya gimana yayasan terhadap kami,masalah Pinjaman yang kami sendiri tidak pernah menikmati pinjaman itu, ujarnya ke awak media.

#Dendi

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto