Sertipikat Tanah Hilang? Ini Prosedur Resmi Penerbitan Sertipikat Pengganti di Kantor Pertanahan

 


​​Sumbar, Kawasansumbar.com -- Sertipikat tanah merupakan dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atas tanah. Namun, dalam kondisi tertentu sertipikat dapat hilang akibat kelalaian, bencana, atau sebab lainnya. Masyarakat tidak perlu panik, karena sertipikat yang hilang dapat diterbitkan kembali secara resmi melalui Kantor Pertanahan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .




Langkah-Langkah Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang

Apabila sertipikat hak atas tanah hilang, pemegang hak dapat menempuh tahapan berikut:

1. Melapor ke Kepolisian untuk memperoleh Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).

2. Mengumumkan kehilangan sertipikat di media massa/surat kabar sebanyak satu kali.

3. Membuat pernyataan di bawah sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.4. Mengajukan permohonan sertipikat pengganti ke Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan seluruh persyaratan administrasi.



Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum datang ke Kantor Pertanahan, pemohon wajib menyiapkan:


1. Formulir permohonan bermaterai yang telah diisi dan ditandatangani;

2. Surat kuasa apabila dikuasakan;

3. Fotokopi KTP dan KK pemohon (serta kuasa jika ada);

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk badan hukum);

5. Fotokopi sertipikat (apabila masih ada);

6. Surat pernyataan kehilangan di bawah sumpah;

7. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian;

8. Titik koordinat lokasi tanah (menggunakan aplikasi Koordinator TM-3°).




Alur Prosedur di Kantor Pertanahan

Proses penerbitan sertipikat pengganti dilakukan melalui tahapan:

1. Pendaftaran dan verifikasi berkas olehpetugas loket;

2. Pengambilan sumpah pemohon di hadapan Kepala Kantor Pertanahan;

3. Pengumuman kehilangan di media massa oleh Kantor Pertanahan;

4. Masa tunggu selama 30 hari untuk memberi kesempatan adanya keberatan;

5. Penerbitan sertipikat pengganti apabila tidak terdapat keberatan yang sah.

Sertipikat pengganti yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat yang hilang sebelumnya.




Estimasi Biaya Resmi

Biaya penerbitan sertipikat pengganti mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), antara lain:


1. Pelayanan penerbitan sertipikat pengganti: Rp50.000

2. Kutipan Surat Ukur: Rp100.000

3. Pengambilan sumpah: Rp200.000

Biaya pengumuman di surat kabar ditanggung oleh pemohon secara mandiri.




Imbauan kepada Masyarakat


Masyarakat diimbau untuk mengurus sertipikat pengganti secara mandiri tanpa perantara, agar proses lebih aman, transparan, dan terhindar dari pungutan tidak resmi. Kantor Pertanahan senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, mudah, dan terpercaya.


RIA 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto