Surat Keterangan Pendaftaran Tanah


 Persyaratan :

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup

Surat kuasa apabila dikuasakan

Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak

Penyelesaian

4 hari kerja


Keterangan

Identitas diri

Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.


RIA

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto