Tokoh nasional Dr Anton Permana,SIP.MH Dt Hitam kritik kebijakan Wali Kota Payakumbuh.


KAWASANSUMBAR.COM

Payakumbuh | (sumbar) Perlu diketahui bahwa Sengketa tanah ulayat pasar tersebut menjadi perhatian luas masyarakat Kota Payakumbuh dikarenakan melibatkan banyak pihak dan juga dikarenakan potensi ekonomi yang cukup besar.

Dr.Anton Permana,SIP.,MH Dt,Hitam  menambahkan integrasi lintas instansi ini bertujuan agar proses penyelesaian sengketa menjadi lebih cepat, terkoordinasi, dan yang terpenting memiliki kepastian hukum yang kuat. Dengan adanya keterlibatan aparat penegak hukum dan BPN dalam satu meja, diharapkan hambatan birokrasi maupun kendala legalitas dapat dipangkas lebih cepat,

AP. Dt Hitam : Terbongkar sudah, draft perjanjian pasar syarikat sangat merugikan Nagari, makanya Pemko tak mau terbuka dan mengadu domba Niniak Mamak

Beredar surat undangan rapat di kantor Walikota Payakumbuh, yang mengundang para ketua KAN dan Ka Ompek Suku dalam agenda penanda tanganan surat kesepakatan antara Pemko Payakumbuh dan Ka Ompek Suku Nagari.

Tidak hanya itu, juga beredar isi draft perjanjian dalam bentuk soft copy file di kalangan awak media dan masyarakat.

Ketika awak media mengkonfirmasi hal tersebut kepada Niniak Mamak dan tokoh Nasional Dr Anton Permana Dt Hitam melalui WA nya, beliau menjawab, “ Saya juga dapat fordward melalui WA terkait surat dan draft perjanjian itu. Setelah saya baca isi perjanjiannya, baru saya paham sekarang kenapa pihak Pemko tak “berani” dan mau terbuka membahasnya dengan para Niniak Mamak di Nagari, hanya pada orang orang dan Niniak Mamak tertentu saja. 

Sekarang baru terbongkar bahwa isinya sangat sangat merugikan pihak Nagari sebagai pemilik sah tanah ulayat. Artinya, sama saja pihak Nagari menyerahkan total pengelolaan dan kepemilikan pasar syarikat pada Pemko Payakumbuh, meski ada iming-iming kompensasi “. Jelas pakar geopolitik dan pertahanan yang sering tampil di acara dan TV nasional ini.

“Perlu di catat. Dalam perjanjian terdahulu saja, pihak Pemko yang seharusnya membayar kompensasi setelah lunas biaya pembangunan di Bank pada tahun 1998, faktanya meskipun sudah lunas tapi Pemko “ingkar” dan tidak membayarkan kompensasi itu sehingga timbul juga gugatan dari para Niniak Mamak sehingga lahirlah Perda no 13 tahun 2016”. Tambah AP Dt Hitam.

Melalui WA AP Dt Hitam dengan salah satu Ka Ompek Suku bernama Teguh Dt Rajo Mantiko Alam, juga mengiyakan bahwasanya draft dan isi perjanjian tersebut sangat merugikan pihak Nagari. Begitu juga menurut Almaisyar Dt Bangso Dirajo Nan Kuniang selaku Tuo Kampuang. Pantas mereka (pihak Pemko) seperti enggan dan tak mau menjalankan adat sesuai perjalanan adat, karena tahu kalau di buka kepada publik maka pasti akan di tolak mentah mentah pihak Niniak Mamak.

Dt Simarajo Lelo selaku sekretaris tim aset juga menyatakan, selaku Nagari yang menganut paham keselarasan Bodi Chaniago, yang berdaulat itu adalah mufakat yang mambusek dari bumi. Ka Ompek suku memang di dahulukan salangkah di tinggikan sa rantiang, tapi bukan berarti Nagari bisa sekehendak hati para Ka Ompek Suku. Semua ada tata aturannya, Ba janjang Naiak, Ba Tanggo turun. Karena posisi kedudukan Ka Ompek Suku di Nagari, adalah Pucuak Tagerai bukan Pucuak Bulek (Tunggang). 

Semua keputusan tertinggi dalam adat salingka Nagari Koto Nan Ompek adalah, Permufakatan para pemangku adat, Ka Ompek Suku, Alim Ulama Cadiak Pandai tigo tungku sajarangan, Jiniah nan Ompek, secara terbuka, transparan dan di lewakan di atas Balai Adat Nagari. Kalau tidak melalui proses ini, maka apapun keputusan yang di ambil di anggap tidak Sah dan tidak boleh mengatas namakan Nagari “. Tegas beliau.

Seperti informasi yang di dapatkan awak media di lapangan, bahwa baik pihak Pemko seperti “kejar tayang” untuk mendapatkan legitimasi adat dari Ka Ompek Suku, namun pihak Nagari juga berkejaran waktu setidaknya tanggal 9 januari nanti akan menggelar rapat akbar Nagari untuk menentang arogansi pihak Pemko Payakumbuh yang memanfaatkan keluguan segelintir Niniak Mamak yang sudah di galang sejak jauh hari.

Rapat Akbar dan Silaturahmi Anak Nagari tanggal 9 Januari nanti juga berupa meminta laporan, klarifikasi, terhadap Tim Aset Nagari, Ka Ompek Suku, secara terbuka agar tidak ada fitnah, dugaan, sambil merapatkan barisan Anak Nagari dari segala upaya adu domba pihak luar.

Ketika dikomfirmasi minggu 04/01/26  Perihal persoalan tanah ulayat pasar kepada Zulmaeta,"sampai dimana prosesnya sampai berita ini ditayangkan belum memberikan respon kepada awak media

#Dendi

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto