Padang, Kawasansumbar.com -- Masalah tanah di tengah masyarakat bukan hal yang jarang terjadi. Kadang batas tanah tidak jelas, kadang muncul klaim dari pihak lain atau dikuasai oleh pihak lain.
Masalah sengketa tanah dapat diselesaikan secara baik-baik melalui Badan Pertanahan Nasional.
1. Pahami Dulu Apa Itu Sengketa
Sengketa tanah itu artinya ada perselisihan hak atas tanah. Bisa antarindividu, antar keluarga, atau dengan badan hukum. Tidak semua sengketa harus langsung ke pengadilan.
Sesuai aturan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, BPN diberi kewenangan untuk menangani dan membantu menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan, terutama melalui cara musyawarah.
2. Siapkan Dokumen Tanah yang Ada
Langkah awal yang paling penting adalah menyiapkan dokumen. Apa saja yang perlu disiapkan?
KTP pemilik tanah
Sertipikat tanah (jika ada)
Alas hak seperti akta jual beli, surat keterangan tanah, dan dokumen pendukung lainnya
Cerita singkat kronologis masalah tanahnya
Tidak perlu risau kalau dokumen belum lengkap. Yang penting, bawa semua yang ada, nanti akan dibantu dicek oleh petugas.
3. Datang dan Mengadu ke Kantor Pertanahan/Kantor Wilayah BPN
Jika merasa dirugikan mengenai tanah, masyarakat bisa mengajukan pengaduan resmi ke ke Kantor BPN setempat.
Pengaduan bisa disampaikan langsung ke loket pelayanan atau melalui layanan pengaduan yang tersedia. Setelah diterima, pengaduan akan dicatat dan dikaji apakah termasuk kasus pertanahan yang bisa ditangani BPN.
4. Kasus Akan Dikaji dan Diteliti
Jika pengaduan dinyatakan lengkap dan memang termasuk sengketa tanah, BPN akan menindaklanjutinya dengan mengkaji terlebih dahulu duduk perkaranya. Selanjutnya dilakukan penelitian terhadap data fisik tanah, seperti letak, batas, dan luas bidang tanah, serta penelitian data yuridis untuk melihat riwayat dan status hukum tanah tersebut.
Seluruh proses ini dilakukan secara netral dan profesional, agar permasalahan tanah menjadi jelas dan setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Mediasi: Diutamakan dengan Cara Musyawarah
Dalam proses ini, para pihak yang bersengketa akan dipertemukan dan duduk bersama, dengan difasilitasi oleh BPN sebagai pihak yang netral. Mediasi bukan untuk mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan untuk menemukan jalan tengah yang paling baik bagi semua pihak. Dengan cara ini, persoalan tanah diharapkan tidak berlarut-larut dan tidak berkembang menjadi lebih besar.
Apabila dalam proses mediasi tersebut sudah tercapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam akta perdamaian. Akta ini kemudian dapat didaftarkan ke pengadilan sehingga kesepakatan yang dicapai memiliki kekuatan hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
6. Kalau Belum Ada Kesepakatan
Jika dalam proses mediasi belum tercapai kesepakatan, sesuai kewenangannya, BPN akan memberikan keputusan administratif, rekomendasi penyelesaian, atau petunjuk langkah hukum yang bisa ditempuh melalui pengadilan. Semua ini dilakukan agar masyarakat tetap memiliki arah dan kepastian dalam menyelesaikan persoalan tanahnya.
Untuk kasus yang sudah masuk ke pengadilan, peran BPN juga tetap berjalan. BPN akan melaksanakan pencatatan administrasi pertanahan serta menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hasil akhirnya jelas dan dapat dilaksanakan dengan tertib.
Penutup
Jika muncul masalah tanah, masyarakat dapat menyampaikan permasalahan tersebut ke Kantor Pertanahan atau Kanwil BPN setempat dengan membawa dokumen yang dimiliki.
BPN akan menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan, melalui pemeriksaan administrasi, penelitian data pertanahan, serta upaya penyelesaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehinggapersoalan tanah memiliki kejelasan, dasar hukum, dan kepastian penyelesaiannya.
RIA


0 Komentar