Sumbar, Kawasansumbar.com -- Hak masyarakat apabila tanahnya terkena proyek jalan atau fasilitas umum pada prinsipnya dilindungi oleh Undang - Undang, khususnya UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan turunannya. Berikut hak-hak utama masyarakat:
1. Hak Mendapat Informasi dan Sosialisasi
Masyarakat berhak:
Mengetahui rencana pembangunan yang akan dilakukan.
Mendapat penjelasan tujuan proyek, lokasi, dan dampaknya.
Mengikuti kegiatan konsultasi publik.
2. Hak Mengajukan Keberatan
Jika masyarakat tidak setuju dengan:
Penetapan lokasi proyek, atau
Proses pengadaan tanah
Masyarakat berhak mengajukan keberatan melalui mekanisme yang diatur (biasanya melalui pemerintah daerah atau pengadilan sesuai tahapan).
3. Hak Mendapat Ganti Kerugian yang Layak dan Adil
Ini adalah hak utama. Ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk:
Uang
Tanah pengganti
Permukiman kembali (relokasi)
Kepemilikan saham
Bentuk lain yang disepakati bersama
Besaran ganti rugi biasanya dinilai oleh penilai independen (appraisal).
4. Hak Musyawarah
Pemilik tanah berhak:
Mengikuti musyawarah penetapan bentuk dan nilai ganti rugi.
Menyampaikan pendapat atau keberatan atas nilai ganti rugi.
5. Hak Mendapat Pendampingan
Masyarakat berhak:
Didampingi kuasa hukum atau pihak lain.
Mendapat penjelasan terkait hak dan kewajiban selama proses pengadaan tanah.
6. Hak Mengajukan Gugatan
Jika tidak sepakat dengan nilai ganti kerugian, masyarakat dapat:
* Mengajukan keberatan ke pengadilan.
* Meminta peninjauan kembali sesuai prosedur hukum.
7. Hak Tetap Menguasai Tanah Sebelum Ada Ganti Rugi
Tanah baru boleh dilepas setelah:
* Ganti kerugian dibayarkan, atau
* Ganti rugi dititipkan di pengadilan (konsinyasi).
Pada prinsipnya, pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak boleh merugikan masyarakat, karena harus:
Transparan
Melalui musyawarah
Memberikan ganti kerugian yang adil dan layak.
Ria


0 Komentar