Gelar Kasus Terkait Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Yang Melibatkan Tiga Wilayah

 


Padang, Kawasansumbar.com -- Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat melaksanakan gelar kasus terkait permohonan pembatalan sertipikat hak atas tanah yang melibatkan tiga wilayah, yaitu Kota Pariaman, Kabupaten Agam dan Kabupaten Solok, (12/02/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Bundo Kanduang Lantai 1 Kanwil BPN Sumbar ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat, Bapak Teddi Guspriadi, S.Si.T, M.Sc. bersama jajaran kepala bidang dengan menghadirkan para Kepala Kantor Pertanahan dari tiga daerah terkait sebagai pemapar.


Terdapat tiga kasus yang dibahas, meliputi permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik di Kabupaten Agam dan Kabupaten Solok yang didasarkan pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, serta ekspose dari Kantor Pertanahan Kota Pariaman. Forum gelar kasus ini dilaksanakan sebagai bentuk penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan secara obyektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh data, dokumen, dan riwayat tanah dipaparkan secara komprehensif untuk memastikan setiap keputusan yang diambil dapat menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.


Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa dan permasalahan pertanahan dengan profesional, akuntabel, dan berintegritas, sehingga mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum bagi masyarakat di Sumatera Barat.


RIA 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto