KAWASANSUMBAR.COM
Payakumbuh | (sumbar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh akan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) dalam waktu dekat sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Daerah serta Peraturan Kepala Daerah Nomor 2 Tahun 2022, dan dilaksanakan atas instruksi langsung Wali Kota beserta Wakil Wali Kota Payakumbuh.
Razia yang difokuskan pada malam hari akan menyasar rumah kos, kontrakan, serta tempat hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam. Petugas akan memeriksa pasangan yang bukan suami istri namun tinggal bersama, individu yang tidak memiliki identitas diri sah, dan memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan anak di bawah umur di lokasi yang tidak semestinya.
Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh, Dewi Centong, dalam wawancara pada Jumat (27/02/2026) menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga moral masyarakat dan ketertiban umum, khususnya di wilayah rawan pelanggaran.
Namun, muncul dugaan adanya tempat usaha ilegal yang beroperasi tanpa penindakan – termasuk penginapan yang diduga menyediakan praktik prostitusi terselubung. Sampai saat ini, pihak Wali Kota dan Wakil Wali Kota belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut, sehingga mengundang pertanyaan mengenai konsistensi dalam penegakan peraturan daerah.
Masyarakat menginginkan agar penegakan Perda tidak dilakukan secara tebang pilih. Semua pihak harus diperlakukan sama tanpa diskriminasi. Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan seluruh upaya penegakan berjalan secara adil dan transparan, sebagai bentuk untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak peraturan.
#Dendi


0 Komentar