Padang, 04 Februari 2026 bisa - Penahanan dua kakak beradik, Muhammad Iqbal Abadi dan Muhammad Iksan Alfarozi, menyisakan sejumlah kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum. Perkara yang bermula dari pembelaan diri ini kini berkembang menjadi kasus publik, karena latar belakang rakyat kecil penjual kelapa muda kaki lima berhadapan dengan oknum bintang satu dikejaksaan tinggi, hukum menjadi panggung adu kekuatan antara si Miskin dengan si Pemegang Kekuasaan,
Hal ini harus menjadi Perhatian kita semua, bukan semata karena substansi kasus, melainkan karena ada Dugaan Pemutar Balikan Fakta dan prosedur hukum yang tidak berjalan dengan benar.
Berdasarkan keterangan keluarga dan penelusuran fakta lapangan, terdapat sejumlah tahapan proses hukum yang patut dipertanyakan karena sarat rekayasa dan layak menjadi perhatian lembaga pengawas penegak hukum.
Pemanggilan Tanpa Surat Resmi :
Kejanggalan pertama muncul saat Muhammad Iksan dipanggil oleh pihak kepolisian pada 8 November 2025. Menurut keluarga, pemanggilan tersebut dilakukan *tanpa disertai surat panggilan resmi*, dengan alasan hanya dimintai keterangan. Namun pemeriksaan berlangsung hingga dini hari dan berujung pada penahanan tanpa adanya surat penangkapan dan surat penahanan, tanpa ada satupun dokumen yang diserahkan kepada keluarga sebagai syarat sah penangkapan dan penahanan.
Praktik pemanggilan, penangkapan dan penahanan tanpa surat ini bertentangan dengan prinsip _due process of law_ dan melanggar prinsip kepastian hukum
*Penahanan Dini Hari dan Pemeriksaan yang dikondisikan*
Setelah pemeriksaan yang berlangsung hingga sekitar pukul 03.00 WIB, Iqbal dan Iksan langsung dimasukkan ke sel tahanan. Sementara itu, pihak-pihak lain yang berada di lokasi kejadian dan patut diduga sebagai pelaku kekerasan yang terlibat secara langsung *tidak tersentuh hukum ditahan dan bahkan dipulangkan.
Bahkan Pelaku Penganiayaan sebenarnya yang juga seorang anak dari Petinggi Aparat Penegak Hukum dikondisikan sebagai "Korban", padahal berdasarkan fakta yang sesungguhnya orang yang dianggap sebagai "KORBAN" tersebut patut diduga adalah PELAKU kekerasan yang sesungguhnya bersama pihak lain yang diduga melakukan kekerasan fisik kepada Iqbal dan Iksan.
*Iqbal dan Ihsan Tidak mendapatkan Akses Penasihat Hukum*
Selama masa penahanan di kepolisian, keluarga mengaku telah menunjuk Penasehat Hukum, namun Iqbal dan Iksan tidak pernah dipertemukan dengan penasihat hukumnya. Bahkan menurut keluarga, penyidik justru menyarankan agar mereka *tidak menggunakan pengacara* dan lebih memilih “jalan damai” kepada Pelapor. Praktik ini dinilai bertentangan dengan hak tersangka untuk memperoleh pendampingan Penasehat hukum untuk membela dirinya sebagaimana diatur dalam KUHAP.
*BAP Diduga Tidak Memuat Fakta Utuh bahkan sarat rekayasa*
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keluarga menyebut terdapat fakta penting yang tidak dituangkan Iqbal dan Iksan yang ditetapkan sebagai TERSANGKA sesungguhnya adalah Korban dan sebaliknya si KORBAN adalah Pelaku Pengeroyokan.
*Dugaan Tekanan dan Tawaran Uang Damai*
Kejanggalan lain yang mencuat adalah adanya penyampaian informasi kepada keluarga bahwa perkara dapat diselesaikan melalui *uang damai dengan nilai lima puluh juta rupiah*. Ketika keluarga menyatakan tidak mampu, ancaman hukuman berat justru disebutkan. Narasi “damai atau penjara” ini memunculkan dugaan adanya *penyalahgunaan kewenangan* dalam proses penegakan hukum.
*Pelanggaran Hak Tersangka dan Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum*
pada saat perkara Iqbal dan Ihsan dilimpahkan kepada kejaksaan, pihak Tersangka dan keluarga telah menunjuk penasehat hukum, lalu secara resmi menyampaikan pemberitahuan kepada kejaksaan dan meminta agar diberikan turunan BAP guna pembelaan hak Tersangka/Terdakwa, permintaan tersebut tidak dihiraukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bahkan Tanpa sepengetahuan Penasehat Hukum dan pihak keluarga berkas perkara diam-diam dilimpahkan ke pengadilan , lalu tanpa pernah ada surat panggilan, tanpa surat pemberitahuan kepada penasehat hukum ataupun keluarganya, ternyata secara diam-diam Perkara Iqbal dan Ihsan telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Padang dan agenda Persidangan kedua dilaksanakan pada hari ini 04 Fenruari 2026 yang baru saja diketahui oleh Pe nasehat Hukum berdasarkan informasi yang ditelusuri sendiri di Pengadilan.
Menyikapi hal ini Kami Penasehat Hukum sangat menyayangkan masih dipraktekannya cara-cara melanggar hukum dalam penegakan hukum, untuk itu kami akan mengambil sikap tegas melaporkan Oknum-oknum Aparat yang berbuat sewenang-wenang tersebut dan akan membuka fakta yang sesunghuhnya kepada publik.
*Konflik Kepentingan*
Sorotan publik semakin menguat karena *orang tua pelapor diketahui merupakan jaksa aktif berpangkat bintang 1 di Kejaksaan Tinggi Sumbar*
Menurut keterangan keluarga, Oknum Petinggi Kejaksaan tersebut beberapa kali hadir di kantor kepolisian selama proses pemeriksaan tengah berjalan, bahkan turut mengintimidasi Iqbal dan Iksan,
Kondisi ini tidak dibenarkan dalam proses hukum, jika hal ini dianggap suatu yang lumrah maka akan menimbulkan kekhawatiran akan *konflik kepentingan dan tekanan struktural* dalam proses hukum yang seharusnya berjalan dengan objektiv dan independen.
*Mendesak dilakukannya Pengawasan dalam proses persidangan*
Atas rangkaian kejanggalan tersebut, keluarga berharap adanya *pengawasan serius dari lembaga-lembaga terhadap proses peradilan*, oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Ombudsman RI, serta perhatian dari media dan masyarakat sipil.
“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami hanya meminta proses hukum yang jujur, transparan, dan sesuai aturan,” ujar pihak keluarga.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen penegak hukum dalam menjaga *integritas prosedur dan keadilan substantif*, terutama ketika yang dihadapkan adalah Masyarakat Kecil berhadapan dengan keluarga Aparat Penegak Hukum.
Kami minta KAPOLRI agar memerintahkan Propam segera periksa Penyidik dalam kasus ini, selanjutnya dijatuhi sanksi akibat tindakan tidak profesional dan melanggar hukum selama proses Penyelidikan-penyidikan.
Kepada Kejaksaan Agung agar memeriksa dan menonaktivkan Oknum Jaksa Tinggi (orang tua pelapor) yang diduga mengintervensi proses penegakan hukum dengan jabatannya, jika terbukti melanggar hukum dan disiplin kami minta yang bersangkutan untuk dipecat karena telah mencoreng citra kejaksaan Republik Idonesia. Ungkap Guntur Abdurrahman, SH. MH penaseha hukum Iqbal dan Ikhsan


0 Komentar