Kepastian Batas Fisik: Menjaga Tanah dan Mencegah Konflik


Sumbar, Kawasansumbar.com -- Di Sumatera Barat, persoalan tanah bukan sekadar urusan administratif, melainkan urusan adat sebatang panjang. Berdasarkan evaluasi Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, ketidakjelasan batas tetap menjadi pemicu utama konflik, baik antar-individu maupun antar-kaum.


Ada apa dengan batas tanah kita?

Sengketa batas adalah ketidaksepakatan mengenai letak, luas, dan koordinat fisik tanah. Hal ini sering kali berujung pada klaim tumpang tindih (overlapping) yang menghambat proses sertifikasi dan memicu ketegangan sosial.


Siapa saja yang harus ikut serta?

Pihak yang terlibat mulai dari perorangan, korporasi, hingga pemangku adat (Niniak Mamak). Merujuk Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa kewajiban pemasangan tanda batas ada pada pemilik hak, namun harus dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tetangga yang berbatasan.


Di mana dan kapan masalah ini biasanya memuncak?

Konflik sering mencuat di wilayah yang sedang mengalami pertumbuhan ekonomi cepat atau saat adanya pembangunan infrastruktur nasional. Masalah biasanya muncul saat ahli waris atau anggota kaum ingin melegalisasi asetnya melalui pendaftaran tanah sistematis maupun sporadik.


Mengapa Harus Ada Kepastian Batas?

Tanpa batas yang jelas, prinsip Kontradiktur Delimitasi (persetujuan para pihak yang berbatasan) tidak dapat terpenuhi. Secara yuridis, hal ini membuat data fisik tanah menjadi cacat hukum. Secara sosiologis, di Minang Kabau kepastian batas adalah wujud nyata perlindungan terhadap kekayaan kaum agar tidak "terpagar" oleh pihak lain.


Pasal 19 ayat (2) huruf b UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) mengamanatkan bahwa pendaftaran tanah meliputi pengukuran, pemetaan, dan pembukuan tanah. Tanpa kepastian fisik (batas), kepastian hukum yang diamanatkan undang-undang ini mustahil tercapai.


Bagaimana cara mengantisipasinya?

Upaya pencegahan adalah langkah terbaik sebelum masalah masuk ke meja hijau (pengadilan). Berdasarkan Pasal 19 s.d 21 PMNA/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 yang mengatur standar teknis tanda batas (patok) yang harus permanen dan terpasang dengan benar sebelum pengukuran dilakukan. Selain itu Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 menyebutkan Jika terjadi perselisihan, masyarakat didorong untuk menempuh jalur Mediasi melalui Kantor Pertanahan sebagai langkah penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang lebih cepat dan efisien.


"Pasang Patokmu, Jaga Tanah Ulayatmu. Anti Caplok, Anti Cekcok!"


RIA 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto