Padang, Kawasansumbar.com -- 26 Februari 2026 – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pembangunan Flyover Panorama I (Sitinjau Lauik I) pada Kamis (26/02/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait serta masyarakat terdampak.
Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, perwakilan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, perwakilan PPK KPBU Flyover Sitinjau Lauik, perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Andi Tiffani dan Rekan, perwakilan PT. Hutama Panorama Sitinjau Lauik, Lurah Indarung, serta masyarakat yang terdampak langsung oleh kegiatan pengadaan tanah.
Kegiatan musyawarah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, khususnya dalam rangka pembangunan Flyover Panorama I (Sitinjau Lauik I). Melalui forum ini, disampaikan hasil penilaian ganti kerugian oleh penilai independen serta dilakukan dialog dan pembahasan bersama pihak yang berhak guna mencapai kesepakatan terkait bentuk dan besaran ganti kerugian.
Tujuan dari musyawarah ini adalah untuk memastikan bahwa proses pengadaan tanah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan penggantian kerugian yang layak dan adil kepada masyarakat yang terdampak. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis di Provinsi Sumatera Barat.
Ria
Diharapkan melalui musyawarah ini dapat tercapai kesepakatan bersama yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung kelancaran pembangunan Flyover Panorama I (Sitinjau Lauik I), yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus transportasi di kawasan Sitinjau Lauik.
Tim Strategi Komunikasi
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera


0 Komentar