Patok Batas Tanah Untuk Mencegah Konflik Pertanahan



Patok Batas Tanah Untuk Mencegah Konflik Pertanahan

A.     Pengertian Patok Batas Tanah

Patok batas bidang tanah merupakan tanda fisik yang dipasang pada titik-titik/sudut batas bidang tanah untuk menunjukkan letak, bentuk dan luas bidang tanah. Keberadaan patok ini menjadi dasar dalam pengukuran dan pendaftaran tanah. Tanpa patok batas yang jelas, batas bidang tanah hanya bersifat asumtif dan berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi antar pemilik tanah yang berbatasan.


B.     Peraturan Terkait

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun2021 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997

C.   Fungsi/Peran Patok Batas Tanah

 1. Menentukan Batas kepemilikan secara       jelas

2. Mencegah sengketa dan konflik batas antar pemilik tanah

3. Mempermudah Proses Pengukuran dan Pemetaan Kadastral

4. Memberikan kepastian hukum hak      atas tanah

5. Mewujudkan tertib administrasi 

D.    Pemasangan dan Pemeliharaan Patok              Batas Tanah

Penetapan batas bidang tanah dilakukan dengan menganut asas Kontradiktur Delimitasi, yaitu asas hukum dimana penetapan, pemasangan tanda batas dan pengukuran tanah dilakukan berdasarkan kesepakatan atau persetujuan antara pemilik tanah dengan pemilik tanah berbatasan.


Pemilik tanah memasang patok pada lokasi bersama dengan pemilik tanah berbatasan. Patok dipasang pada setiap sudut bidang tanah dan titik perubahan arah batas. Patok yang digunakan berdasarkan Pasal 22 Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997, yaitu


1. Untuk bidang tanah yang luasnya kurang

   dari 10 ha, dipergunakan tanda-tanda    

    batas sebagai berikut:


a. Pipa besi atau batang besi, panjang sekurang-kurangnya 100 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, sedang selebihnya 20 cm diberi tutup dan dicat merah, atau


b. Pipa paralon yang diisi dengan beton (pasir campur kerikil dan semen) panjang sekurang-kurangnya 100 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, sedang selebihnya 20 cm dicat merah, atau


c. Kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 100 cm lebar kayu sekurang-kurangnya 7,5 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, sedang selebihnya 20 cm di permukaan tanah di cat merah, dengan ketentuan bahwa untuk di daerah rawa panjangnya kayu tersebut sekurang-kurangnya 1,5 m dan lebar sekurang-kurangnya 10 cm, yang 1 m dimasukkan ke dalam tanah, sedang yang muncul di permukaan tanah dicat merah. Pada kira-kira 0,2 m dari ujungbawah terlebih dulu dipasang dua potong kayu sejenis dengan ukuran sekurang-kurangnya 0,05 x 0,05 x 0,70 m yang merupakan salib; atau


d. Tugu dari batu bata atau batako yang dilapis dengan semen yang besarnya sekurang-kurangnya 0,20 m x 0,20 m dan tinggi sekurang-kurangnya 0,40 m, yang setengahnya dimasukkan ke dalam tanah, atau


e. Tugu dari beton, batu kali atau granit dipahat sekurang- kurangnya sebesar 0,10 m persegi dan panjang 0,50 m, yang 0,40 m dimasukkan ke dalam tanah, dengan ketentuan bahwa apabila tanda batas itu terbuat dari beton di tengah-tengahnya dipasang paku atau besi.


2. Untuk bidang tanah yang luasnya 10 ha atau lebih dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut :



3. Penyimpangan dari bentuk dan ukuran tanda-tanda batas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan dengan keputusan Kepala Kantor Pertanahan.


Pemasangan patok batas tanah dilakukan sebelum pelaksanaan pengukuran, khususnya pada saat pendaftaran tanah pertama kali. Selain itu, patok batas juga wajib dipasang atau disesuaikan ketika terjadi pemecahan, penggabungan, atau pemisahan bidang tanah, serta apabila terdapat perubahan batas akibat kesepakatan para pihak atau penataan ruang.


Selain pemasangan, pemeliharaan patok batas tanah juga menjadi tanggung jawab pemilik tanah agar tetap berada pada posisinya dan dapat berfungsi dengan baik. Apabila patok batas rusak atau hilang, pemilik dapat mengajukan Pengembalian Batas ke Kantor Pertanahan atau jika patok hilang karena dirusak/digeser oleh orang lain dengan sengaja maka hal tersebut dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.


Kesimpulan :

patok batas tanah merupakan instrumen preventif yang sangat penting dalam pencegahan konflik pertanahan. Patok batas mengintegrasikan aspek fisik, hukum, dan sosial secara bersamaan, sehingga konflik dapat dicegah sejak tahap awal penetapan batas. Kepatuhan terhadap pemasangan dan pemeliharaan patok batas tidak hanya mencerminkan kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga mendukung terwujudnya tertib pertanahan dan kepastian hukum yang berkelanjutan.


RIA 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto