PELAKSANAAN PENELITIAN FISIK OBJEK PEMBATALAN SERTIPIKAT TANAH DI KABUPATEN SOLOK


Sumbar, Kawasansumbar.com -- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Solok melaksanakan kegiatan Penelitian Fisik terhadap objek pembatalan Sertipikat Hak Milik di wilayah Kabupaten Solok pada Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan resmi pembatalan sertipikat tanah yang diajukan oleh pihak terkait dan telah melalui proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.


Penelitian fisik dilakukan langsung di lapangan dengan tujuan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut terkait status hukum sertipikat tanah yang dimohonkan pembatalannya. Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga kepastian hukum, mewujudkan tertib administrasi pertanahan, serta memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi para pihak yang berkepentingan.


Dengan dilaksanakannya penelitian fisik tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan yang mengedepankan prinsip Melayani, Profesional, dan Terpercaya, sekaligus mendukung penyelesaian permasalahan pertanahan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam kelancaran pelaksanaan kegiatan penelitian ini.


#RIA

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto