Sumbar, Kawasansumbar.com -- Keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyediakan layanan informasi publik yang dapat diakses masyarakat melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
PPID bertugas mengelola, mendokumentasikan, serta memberikan layanan informasi publik agar masyarakat memperoleh informasi resmi secara mudah, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui layanan PPID, masyarakat tidak perlu lagi mencari informasi dari sumber yang tidak jelas, karena semua informasi yang diberikan bersumber dari instansi resmi.
Mengapa Masyarakat Perlu Menggunakan Layanan PPID?
Masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi publik, antara lain:
* Informasi pelayanan pertanahan
Prosedur dan persyaratan pelayanan
* Informasi program dan kegiatan instansiData atau dokumen publik yang dapat diakses masyarakat
* Informasi lainnya yang tidak termasuk informasi yang dikecualikan
Dengan memanfaatkan layanan PPID, masyarakat mendapatkan informasi resmi tanpa harus mengalami proses yang rumit.
Cara Mengajukan Permohonan Informasi Publik
Permohonan informasi publik dapat diajukan melalui dua cara, yaitu melalui email dan layanan online PPID.
Persyaratan Permohonan Informasi melalui Email
Untuk mengajukan permohonan informasi publik melalui email, pemohon harus memenuhi persyaratan berikut:
Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada PPID.
Permohonan diajukan secara tertulis melalui email ke:
sumbar@atrbpn.go.id
Pemohon wajib menyertakan:
Bukti identitas diri yang sah sebagai Warga Negara Indonesia.
Bukti pengesahan organisasi berbadan hukum apabila pemohon merupakan badan hukum Indonesia.
Surat kuasa bermaterai apabila permohonan diajukan oleh pihak yang mewakili perorangan, kelompok, atau badan hukum.
Pemohon mencantumkan alasan atau tujuan permohonan informasi publik secara jelas.
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik yang dapat diunduh melalui website PPID.
Persyaratan Permohonan Informasi secara Online
Permohonan informasi publik juga dapat diajukan secara online melalui sistem PPID dengan langkah berikut:
Pemohon mengakses laman layanan PPID melalui tautan:
https://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register
Pemohon melakukan login menggunakan akun yang telah terdaftar (pastikan sudah melakukan registrasi akun).
Setelah login, pemohon masuk ke dashboard dan memilih menu Pengajuan Informasi, kemudian klik tombol Ajukan Informasi.
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara lengkap.
Setelah formulir diisi dengan lengkap, klik tombol Submit untuk mengirim permohonan.
Permohonan informasi akan diproses oleh Admin PPID sesuai ketentuan layanan informasi publik.
Manfaat Menggunakan Layanan PPID
Beberapa keuntungan menggunakan layanan PPID antara lain:
Informasi yang diperoleh resmi dan terpercaya
Proses pelayanan jelas dan transparan
Mempercepat akses informasi masyarakat
Mengurangi kesalahpahaman informasi
Mendukung pemerintahan yang terbuka dan akuntabel
Mari Gunakan Hak Anda atas Informasi Publik
Keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat. Dengan memanfaatkan layanan PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara resmi, mudah, dan transparan.
PPID hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan informasi yang cepat, sederhana, dan terpercaya.
RIA


0 Komentar