Sumbar, Kawasansumbar.com -- Menempati sebidang tanah selama berpuluh-puluh tahun sering kali menimbulkan rasa aman yang semu. Banyak warga merasa bahwa karena kakek-nenek mereka sudah tinggal di sana sejak zaman dahulu, maka kepemilikan mereka sudah absolut. Namun, anggapan ini justru menjadi celah hukum yang berbahaya. Dalam sistem hukum Indonesia, penguasaan fisik saja tidak cukup untuk menjadi bukti kepemilikan dan harus dilandasi hak dan kewajiban, sehingga Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan pentingnya mengubah status tanah dari sekadar "penguasaan fisik" menjadi "kepastian hukum" melalui sertipikat (sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang dikenal oleh Masyarakat dengan UU Pokok Agraria (UUPA)).
Mengapa Penguasaan Fisik Saja Tidak Cukup?
Dalam kacamata hukum, menempati tanah dalam waktu lama tidak otomatis memberikan hak milik yang kuat. Tanpa sertipikat, status tanah tersebut dianggap lemah di pengadilan jika sewaktu-waktu ada pihak lain yang mengklaim berdasarkan sertipikat resmi (sesuai dengan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah).
Risiko di Balik "Tanah Tanpa Sertipikat yang diwarisi secara turun temurun tanpa legalitas”
Tanpa sertipikat hak atas tanah resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), status tanah Kamu hanya dianggap belum ada jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap objek bidang tanah yang dikuasai berdasarkan penguasaan fisik saja (seperti Girik, Letter C, atau atau hanya penguasaan fisik secara turun-temurun). Kondisi ini sangat rentan terhadap
1 .Rentan terhadap klaim dari pihak- pihak yang mengaku bahwa dialah pemilik bidang tanah sebenarnya.
2. Tidak ada kepercayaan.
3. Gugatan Pihak Ketiga: Siapa pun yang memiliki sertipikat sah atas lahan tersebut bisa memenangkan hak di mata hukum, meskipun mereka tidak menempati lahan tersebut.
4. Praktik Mafia Tanah: Oknum tidak bertanggung jawab sering kali mengincar tanah-tanah "tidur" atau tanah yang belum terdaftar untuk diterbitkan sertipikat secara illegal.
5. Kendala Administrasi: Tanpa sertipikat, proses hibah, pembagian waris, hingga transaksi jual beli akan menjadi sangat rumit dan memiliki nilai ekonomi yang rendah.
Sertipikat adalah alat bukti terkuat dan terpenuh (menurut Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 dan UU Pokok Agraria). Sertipikat memberikan kepastian hukum, data fisik (luas, batas) dan data yuridis (nama pemilik) yang tercantum di dalamnya dianggap benar selama tidak dibuktikan sebaliknya, serta melindungi pemilik dari sengketa dan mafia tanah. Tanpa itu, pemilik lahan rentan menjadi korban mafia tanah atau penggusuran tanpa kompensasi yang layak.
Manfaat Utama Memiliki Sertipikat
Sertipikat bukan sekadar kertas, melainkan dokumen negara yang memberikan perlindungan menyeluruh:
Kepastian Hukum dan Batas: Sertipikat mencantumkan luas dan batas tanah yang pasti berdasarkan pengukuran resmi, sehingga meminimalisir konflik dengan pihak yang berbatasan.
Nilai Ekonomi Meningkat: Tanah bersertipikat memiliki harga jual yang jauh lebih tinggi dan dapat digunakan sebagai agunan yang valid di perbankan untuk modal usaha.
Aset Masa Depan: Memudahkan proses turun waris kepada anak cucu tanpa perlu khawatir akan adanya sengketa di kemudian hari.
Segera Daftarkan Sekarang
Melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), Pemerintah saat ini melakukan percepatan pendaftaran tanah. Melalui program ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum dengan legalisasi aset hak atas tanah sehingga tidak memerlukan biaya (biaya ditanggung oleh Pemerintah).
Jangan menunggu sampaikonflik muncul. Menunda sertifikasi tanah berarti menunda keamanan finansial dan hukum keluarga Kamu. Segera hubungi kantor kelurahan atau kantor pertanahan setempat untuk memastikan hak Kamu terlindungi sepenuhnya.
Pesan Utama: Tanah adalah aset berharga, namun tanpa sertipikat, tanah belum ada jaminan terhadap kepastian dan perlindungan hukum terhadap pemegang haknya.
RIA


0 Komentar