Kawasansumbar.com -- 📰 Banyak yang Belum Tahu… ASN Tidak Bisa Cerai Sembarangan
Dalam kehidupan sehari-hari, perceraian sering dianggap sebagai urusan pribadi. Namun, hal tersebut tidak sepenuhnya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat aturan yang mengatur secara tegas terkait perkawinan dan perceraian.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
⚖️ Kehidupan Pribadi ASN Tetap Diatur Negara
Sebagai aparatur negara, ASN tidak hanya menjalankan tugas pemerintahan, tetapi juga dituntut menjadi teladan bagi masyarakat. Oleh karena itu, kehidupan berkeluarga ASN turut menjadi perhatian.
ASN diharapkan mampu:
Menjaga keharmonisan keluarga
Menunjukkan sikap dan perilaku yang baik
Tetap fokus menjalankan tugas tanpa terganggu masalah rumah tangga
Inilah alasan mengapa perceraian maupun pernikahan lebih dari satu tidak dapat dilakukan secara bebas, melainkan harus melalui mekanisme dan pengawasan.
📑 Prosedur Perceraian bagi ASN
Bagi ASN yang akan melakukan perceraian, terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi, antara lain:
Harus memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat berwenang
Mengajukan permohonan secara tertulis
Menyampaikan alasan yang jelas dan lengkap
Ketentuan ini berlaku baik bagi ASN yang:
Mengajukan perceraian (penggugat)
Maupun yang menerima gugatan (tergugat), yang tetap wajib melapor
Selain itu, setelah perceraian terjadi, ASN juga wajib:
Melaporkan perceraian paling lambat 1 bulan
Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, maka ASN dapat dianggap melanggar disiplin.
💍 Ketentuan Menikah Lebih dari Satu
Selain perceraian, aturan juga mengatur tentang pernikahan kembali atau beristri lebih dari satu.
ASN pria yang ingin beristri lebih dari satu:
Wajib memperoleh izin dari pejabat
Harus mengajukan permohonan tertulis disertai alasan yang jelas
ASN wanita:
Dilarang menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya
Dalam prosesnya:
Atasan wajib memberikan pertimbangan
Pejabat berwenang akan memberikan keputusan
Proses ini memiliki batas waktu penyelesaian maksimal 3 bulan
⚠️ Sanksi atas Pelanggaran
Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak dapat dianggap ringan. Beberapa bentuk pelanggaran antara lain:
Melakukan perceraian tanpa izin
Menikah lebih dari satu tanpa prosedur
Tidak melaporkan perkawinan atau perceraian
Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah
ASN yang melanggar dapat dikenakan:
Hukuman disiplin berat
Khusus bagi ASN wanita yang melanggar ketentuan dengan menjadi istri kedua atau seterusnya:
Dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat
✨ Menjaga Integritas sebagai ASN
Aturan ini dibuat bukan untuk membatasi secara berlebihan, melainkan untuk:
Menjaga disiplin ASN
Melindungi kehormatan institusi
Menjamin ASN tetap profesional dalam menjalankan tugas
Sebagai bagian dari aparatur negara, ASN adalah representasi pemerintah di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi setiap ASN untuk:
Memahami aturan yang berlaku
Menjaga sikap dan perilaku
Menjunjung tinggi integritas di mana pun berada
Perceraian dan pernikahan dalam lingkungan ASN bukan sekadar urusan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
Dengan memahami dan menaati aturan yang berlaku, ASN diharapkan mampu menjaga profesionalisme sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat.
RIA


0 Komentar