Cara Cek Status Resmi PPAT agar Terhindar dari Penipuan

 


Sumbar, Kawasansumbar.com --Memastikan keaslian dan status resmi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan langkah yang sangat penting sebelum melakukan transaksi pertanahan. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik penipuan maupun potensi kejahatan pertanahan seperti mafia tanah.


Saat ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan layanan digital yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa apakah seorang PPAT benar-benar terdaftar dan aktif secara resmi. Selain melalui sistem digital, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara langsung ke kantor PPAT.


Berikut tiga cara yang dapat dilakukan untuk memastikan status PPAT.


1. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Salah satu cara paling mudah untuk mengecek status PPAT adalah melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, aplikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.


Cara cek PPAT melalui aplikasi Sentuh Tanahku:


Buka aplikasi Sentuh Tanahku.

Pilih menu Mitra Kerja.

Pilih submenu PPAT.

Klik Lihat PPAT.

Ketik nama kota atau kabupaten yang ingin dicek, misalnya Kota Padang.

Sistem akan menampilkan daftar PPAT yang aktif di wilayah tersebut.

Melalui fitur ini, masyarakat dapat memastikan bahwa PPAT yang akan digunakan dalam proses transaksi tanah memang terdaftar secara resmi dan memiliki wilayah kerja yang sesuai.


2. Melalui Website Resmi ATR/BPN

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat mengecek daftar PPAT melalui website resmi ATR/BPN.


Cara cek PPAT melalui website:


Buka website resmi ATR/BPN di:

https://www.atrbpn.go.id/

Klik menu Publikasi.

Pilih submenu Daftar PPAT.

Pilih kota atau kabupaten tempat PPAT yang ingin dicek, misalnya Kota Padang.

Sistem akan menampilkan daftar PPAT aktif di wilayah tersebut.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui secara langsung PPAT yang memiliki kewenangan untuk membuat akta pertanahan pada wilayah tertentu.




3. Cek Langsung ke Kantor PPAT

Selain melalui layanan digital, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan langsung dengan mengunjungi kantor PPAT yang bersangkutan.


Beberapa hal yang dapat diperhatikan saat melakukan pengecekan langsung antara lain:


Papan nama kantor PPAT yang dipasang di depan kantor.

Papan nama biasanya memuat nama dan gelar PPAT, nomor Surat Keputusan (SK) pengangkatan, serta alamat kantor.

Umumnya papan nama tersebut berukuran sekitar 100 × 40 cm, 150 × 60 cm, atau 200 × 80 cm, dan terbuat dari bahan seperti aluminium atau akrilik.

Pastikan nama PPAT pada papan nama sesuai dengan yang tercantum pada aplikasi atau website ATR/BPN.

Dengan melakukan pengecekan langsung, masyarakat dapat memastikan bahwa kantor PPAT tersebut benar-benar menjalankan praktik secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.


Pentingnya Mengecek Status PPAT

Pemeriksaan status PPAT merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan dalam transaksi pertanahan. Dengan memanfaatkan layanan digital yang disediakan oleh ATR/BPN serta melakukan pengecekan langsung jika diperlukan, masyarakat dapat memastikan bahwa proses jual beli atau peralihan hak atas tanah dilakukan melalui pejabat yang sah.


Langkah sederhana ini akan membantu memberikan kepastian hukum serta rasa aman dalam setiap transaksi pertanahan.


Ria 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto