Padang, Kawasansumbar.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Ekspos dalam rangka penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan pada Rabu, 11 Maret 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bundo Kanduang, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat.
Rapat ekspos tersebut membahas secara mendalam mengenai sengketa tanah ulayat yang terjadi di Kabupaten Lima Puluh Kota. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif terhadap permasalahan yang ada, sekaligus merumuskan langkah-langkah penanganan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur teknis dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat serta Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam rapat tersebut, para pesertamemberikan telaah dan analisis terhadap data serta dokumen terkait guna memperoleh pemahaman yang menyeluruh mengenai objek permasalahan.
Melalui rapat ekspos ini diharapkan dapat diperoleh solusi yang tepat dalam penanganan sengketa tanah ulayat, sehingga dapat mendukung terciptanya ketertiban administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum, serta meminimalisir potensi konflik di tengah masyarakat.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat terus berkomitmen untuk menangani berbagai permasalahan pertanahan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang tertib dan berkeadilan bagi masyarakat.
RIA


0 Komentar