Jenis-Jenis Alas Hak sebagai Dasar Pendaftaran Tanah

 


Kawasansumbar.com -- Menurut Pasal 76 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang menjadi alas hak sebagai dasar pendaftaran tanah antara lain:


a. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27), yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik, atau


b. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan; atau


c. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau


d. sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959, atau


e. surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya, atau


f. petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, atau


g. akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau


h. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau


i. akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau


j. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau


k. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, atau


l. surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau


m. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.


Terkait alas hak sebagai dasar pendaftaran tanah sesuai dengan penjelasan diatas sekarang tidak berlaku lagi pada 2 Februari 2026.


Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah


Pasal 96


(1) Alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.


(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.


Pasal 97


Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurahf camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.


Kemudian berdasarkan Surat Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor B/HK.02/296/III/2026 tanggal 12 Februari 2026 Hal Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Bekas Milik Adat Pasca Berakhirnya Jangka Waktu 5 (Lima) Tahun Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, maka untuk menjamin kepastian hukum dan keseragaman pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali yang berasal dari tanah bekas milik adat, disampaikan hal-hal berikut:


1. berdasarkan Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, antara lain dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2021, dan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun berakhir maka alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah, serta hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah;


2. berdasarkan penjelasan Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 antara lain dinyatakan bahwa dengan tidak berlakunya alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, tidak mengubah status tanah tersebut;


3. berkenaan dengan hal tersebut, pendaftaran tanah pertama kali yang berasal dari tanah bekas milik adat tetap dapat diproses melalui mekanisme pengakuan hak dengan memedomani Pasal 76A Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan memperhatikan:


a. dalam rangka permohonan pendaftaran tanah pertama kali yang berasal dari tanah bekas milik adat, dilampirkan alat bukti tertulis tanah bekas milik adat sebagai petunjuk riwayat hubungan hukum antara pemohon dengan bidang tanah tersebut dan diuraikan dalam Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas;


b. alat bukti tertulis bekas milik adat antara lain Petuk Pajak Bumi/Petuk D/Letter C/Landrente, Girik, Pipil, Kekitir, Verponding Indonesia, dan bukti tanah bekas milik adat lainnya;


c. pemohon wajib melampirkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemohon sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal, maupun horizontal, yang memuat sekurang-kurangnya mengenai:


1) tanah tersebut adalahbenar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya merupakan tanah bekas milik adat bukan tanah negara;


2) tanah tersebut telah dikuasai secara fisik selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut;


3) penguasaan tanah dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah;


4) tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki dan/atau tidak dalam keadaan sengketa;


5) tidak terdapat keberatan dari pihak Kreditur dalam hal tanah dijadikan jaminan sesuatu utang; dan


6) bukan merupakan aset Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan tidak berada dalam kawasan hutan;


d. unsur iktikad baik sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 3), terdiri dari kenyataan secara fisik menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara tanah secara terus-menerus dalam waktu tertentu dan/atau memperoleh dengan cara tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;


e. surat Pernyataan Penguasaan Fisik dibuat sesuai format yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;


4. terhadap permohonan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah bekas milik adat yang telah diterima oleh Kantor Pertanahan baik melalui permohonan rutin maupun pelaksanaan program strategis sebelum tanggal 2 Februari 2026 dan masih dalam proses, diselesaikan dengan berpedoman pada Pasal 76A Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.


RIA 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto