Komisi Gabungan DPRD Pasbar Tinjau Batas HGU PT BPP di Koto Balingka


KAWASANSUMBAR.COM

 Pasaman Bara | (Sumbar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan ke lokasi sengketa lahan antara masyarakat adat Batang Lapu dengan PT Bakrie Pasaman Plantations (PT BPP) Unit II Air Balam, Senin (9/2/2026).

‎Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait batas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Kunjungan turut dihadiri oleh Komisi I dan II DPRD, Dinas Perkebunan, Camat Koto Balingka, Wali Nagari Parit, serta unsur Ninik Mamak dan tokoh masyarakat setempat.

‎Dalam peninjauan tersebut, masyarakat meminta BPN melakukan pengukuran titik koordinat untuk memastikan batas lahan ulayat dan HGU. Namun, petugas BPN di lokasi menyatakan belum dapat menetapkan batas yang pasti saat itu.

‎Petugas menjelaskan bahwa data pada aplikasi "Sentuh Tanahku" belum sepenuhnya sinkron dengan data sertifikat HGU terbitan tahun 2003 yang pengukurannya masih manual.

‎"Itu belum kami pastikan 100 persen, untuk sementara bisa dipakai tapi memang belum valid. Mohon jangan berspekulasi dulu karena sertifikat tahun 2003 masih menggunakan metode lama," ujar petugas BPN di lokasi.

‎Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah, menyampaikan bahwa kunjungan berjalan lancar meski belum menghasilkan keputusan final.

‎"Belum ada titik kejelasan. Kita menunggu beberapa hari ini untuk melakukan adu data antara pihak Ninik Mamak Batang Lapu dan PT BPP. Pihak adat mengklaim lahan berada di luar HGU, sedangkan perusahaan menyebut di dalam HGU," kata Dirwansyah.

‎Sementara itu, Humas PT BPP menyatakan pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku. Perusahaan memegang data bahwa lahan yang dipersoalkan masuk dalam HGU mereka, namun akan menunggu verifikasi resmi dari BPN dan pemerintah daerah.

‎"Kami juga menghadiri undangan ini. Ke depannya kami akan melihat hasil dari BPN. Perusahaan akan patuh dan taat pada aturan yang berlaku," ujarnya.

‎DPRD meminta BPN segera melakukan validasi data agar batas lahan menjadi jelas dan ada kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

‎#Sutan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto